Syarat Sah dan Rukun Wudhu

Syarat Sah dan Rukun Wudhu - Dalam fiqh wudhu disebut sebagai pembersih yang menghilangkan hadats, berbeda dengan tayamum yang tidak berfungsi sebagai penghapus hadats tetapi hanyalah sarana untuk memungkinkan sholat.

Yang membutuhkan wudhu adalah adanya hadats pada saat mereka ingin melakukan sholat atau ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadats seperti thawaf, menyentuh atau membawa Alquran, dan sebagainya.

Seperti halnya layanan wudhu lainnya juga memiliki beberapa rukun atau kefardhu'an yang harus dilakukan untuk mencapai validitasnya. Di sekolah fikih Syafi'i ada enam hal yang menjadi Rukun wudhu. Seperti Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami disebutkan dalam bukunya Safinatun Najâ.

Fardhu wudhu ada enam:
(1) niat, 
(2) membasuh muka, 
(3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, 
(4) mengusap sebagian kepala, 
(5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan 
(6) tertib,” 
(Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).

Keenam rukun dijelaskan oleh Sheikh Nawawi Banten sebagai berikut.

1. Niat berwudhu dilakukan serentak saat pertama kali mencuci muka, baik yang pertama, tengah maupun yang bawah dicuci.

Jika seseorang yang berwudhu tidak memiliki penyakit maka ia dapat berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:

a. Bermaksud untuk menghilangkan hadis, menyucikan dari hadis, atau menyucikan untuk berdoa.
b. Dimaksudkan untuk diizinkan melakukan doa atau ibadat lain yang tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
c. Bermaksud untuk melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, bahkan jika wudhu itu adalah anak kecil atau seseorang yang memperbarui wudhu.

Orang-orang yang berada dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan tujuan menghilangkan hadis atau penyucian dari hadits.

Baginya, wudhu yang dia lakukan berfungsi untuk memungkinkan sholat berlangsung, bukan untuk menghilangkan hadis.

Sedangkan orang yang memperbarui wudhu mereka tidak diizinkan untuk wudhu dengan tujuan menghilangkan hadis, diizinkan untuk berdoa, atau menyucikan dari hadits.

2. Cuci muka Anda
Sebagai batasan wajah, panjangnya antara pertumbuhan rambut dan di bawah ujung dua rahang. Sedangkan lebarnya berada di antara telinga. Termasuk wajah adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan tee.

Rambut-rambut ini harus dicuci di luar dan di dalam bersama dengan kulit di bawahnya meskipun rambutnya tebal, karena itu termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak perlu mencuci bagian rambut yang tebal jika rambut keluar dari wajah.

3. Cuci kedua tangan dan kedua siku.
Ini dianggap sebagai siku jika bentuknya ada bahkan di tempat yang tidak biasa seperti ketika kedua siku bergabung ke bahu.


Syarat Sah dan Rukun Wudhu


4. Basuh sebagian kecil dari kepala
Menyeka sebagian kecil dari kepala ini hanya dapat dengan mudah menggosok sebagian rambut, dengan catatan bahwa rambut yang dibasuh tidak melebihi batas tubuh yang disebut kepala.

Seperti seorang wanita yang rambut panjangnya sampai ke belakang tidak bisa hanya menghapus ujung rambutnya karena sudah di luar area kepala. Itu dianggap cukup ketika membasuh kepala ini dengan mencuci, meneteskan air, atau meletakkan tangan basah di kepala tanpa menjalankannya.

5. Cuci kedua kaki dan kedua pergelangan kaki
Dalam hal ini bagian yang dicuci adalah telapak kaki dan dua pergelangan kaki. Tidak harus mencuci sampai betis atau lutut.

Juga wajib mencuci apa pun yang ada di tungkai ini seperti rambut dan lainnya. Orang yang terpotong kakinya harus mencuci bagian yang tersisa. Sedangkan jika bagian itu dipotong di atas pergelangan kaki maka tidak ada kewajiban untuk mencucinya, tetapi disunat menyapu sisa anggota badan.

6. Tertib
Arti tertib di sini adalah melakukan kegiatan berwudu secara berurutan sebagaimana disebutkan di atas, yang dimulai dengan mencuci muka, mencuci kedua tangan dengan kedua siku, menggosok sebagian kecil kepala, dan berakhir dengan mencuci kedua kaki dan kedua pergelangan kaki.

Demikian Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dan Syaikh Muhammad Nawawi Banten menjelaskan rukun-rukun wudhu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel