Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Lahir di Jepang
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Lahir di Jepang - Kelahiran merupakan sebuah proses yang terjadi pada hewan dan manusia di mana anak dikeluarkan dari badan ibunya. Jika proses kelahiran di lakukan di Indonesia mungkin cukup mudah mengurus akta kelahiran anak.
Lalu bagaimana jika proses kelahiran warga negara Indonesia yang melahirkan di Jepang,? Bagaimana cara mengurus surat keterangan lahir dan akta kelahiran? Ingat, beda ya surat keterangan lahir dengan akta kelahiran.
Disini akan kami bagikan prosedur dan syarat yang tepat mengurus dokumen pasca kelahiran di jepang, prosedur ini di lansir dari web KJRI Indonesia - Jepang.
Kelahiran
Persyaratan untuk membuat Surat keterangan lahir adalah sebagai berikut:
(Semua dokumen fotokopi harus pakai kertas ukuran A4, JANGAN DI GUNTING)
1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler.
2. Isi formulir pelaporan kelahiran
3. Foto copy Akta Nikah / Buku Nikah / Akta Nikah Orangtua yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia (KJRI / KBRI)
4. Fotokopi paspor orang tua, semua halaman digunakan
5. Surat keterangan lahir dari pemerintah Jepang (Shussei todoke Jury Shoumesho = 出生 届 受理 証明書 dari Shiyakusho / Kuyakusho)
6. Kartu Keluarga asli terbaru (Kosekitohon) dari Shiyakusho / Kuyakusho (untuk sesama mitra nasional Indonesia / asing selain Jepang, Gaikokujin toroku genpyo kisai jiko shoumeisho / Juminhyo)
7. Pendaftaran orang asing / Kartu Penduduk dari seorang anak (Kartu Penduduk tidak diperlukan jika salah satu orang tuanya adalah warga negara Jepang)
8. Foto copy Buku Kesehatan Ibu & Anak (Boshi Techo), hlm. Tanggal rekaman, waktu kelahiran
9. Beli Paket Surat / Expack di kantor pos 1 lembar (amplop tebal A4 & termasuk prangko 510 yen) dan Mengisi alamat lengkap.
10. Biaya 0 Yen
catatan:
Catatan nama anak dalam Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Osaka akan disesuaikan dari nama yang tercantum di Kosekitohon dan Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Shiyakusho / pemerintah Jepang.