Cara Buat e-KTP Sehari Selesai Tanpa Biaya (Gratis)

Syarat Buat e-KTP - Sebelum membuat e-KTP, Anda harus terlebih dahulu mengetahui kondisi dan peralatan apa yang harus disiapkan. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat dan merubah data e-KTP Anda.
  1. 17 tahun
  2. Surat pengantar dari Asosiasi Lingkungan (RT) dan Asosiasi Masyarakat (RW)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Sertifikat pindah dari kota asal, jika Anda bukan penduduk asli setempat
  5. Sertifikat pindah dari luar negeri, dan surat ini harus dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Warga Negara Indonesia (Warga Negara) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Dispenduk, di sini juga Anda akan difoto dan sidik jari.
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap kali Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lain, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Tetapi tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan jika Anda ingin membuat e-KTP.


1. Fotokopi dokumen yang diperlukan
Pertama-tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang diperlukan, Anda harus menggandakannya. Lingkungan hanya membutuhkan satu salinan untuk setiap dokumen, tetapi Anda harus memiliki dua atau tiga salinan untuk setiap dokumen.

2. Datang ke Desa
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakili. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, Kelurahan membuka layanan mereka pada pukul 08:00 hingga 15:00.

3. Pengajuan dokumen
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan salinan dokumen kepada petugas Kelurahan. Itu juga ide yang baik untuk membawa dokumen asli. Petugas hanya meminta untuk ditampilkan, tetapi mereka akan mengambil salinan.

4. Foto dan sidik jari
Setelah mengirimkan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari. Jika semua proses telah selesai.

Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditampilkan saat mengambil e-KTP Anda nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara sambil menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor desa hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga satu jam, tergantung pada panjang antrian. Sedangkan pengambilan e-KTP dapat dilakukan dalam 14 hari.

Namun dalam kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP meskipun proses pembuatannya sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, ini dapat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada nomor pengaduan 081326912479.

Kepemilikan kartu identitas elektronik sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP juga diperlukan jika Anda ingin mengajukan kredit perumahan (KPR).

Demikian Cara Buat e-KTP Sehari Selesai Tanpa Biaya (Gratis), jika sehari belum selesai ada kemungkian antrian banyak, mesin cetak rusak dan stok materil kosong.

Setelah eKTP telah dapat, Cek status e-KTP via online, dengan memasukkan nomer induk kependudukan (NIK) kita mengetahui apakah data yang di input benar atau salah. Jika ada kesalahan silahkan segera komplain, jika belum muncul datanya mohon tunggu proses server membaca data anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel