Prosedur Menikah Dengan Warga Negara Jepang

Syarat dan Prosedur Menikah Dengan Warga Negara Jepang - Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah (ijab qobul) yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara sakral.

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu 2 insan yang berbeda.

Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia (pria dan wanita). Ijab qabul harus di ketahui minimal 4 orang, lebih banyak lebih baik.

Di Indonesia, pernikahan harus tercatat di KUA atau kantor sipil, jadi ucapan akad nikah harus dihadapan petugas. Untuk pernikahan siri yang selama ini sudah terjadi, akan dijadikan pelanggaran dan mendapatkan sanksi yang berat.

Syarat dan Prosedur Menikah Dengan Warga Negara Jepang

Pemerintah Indonesia tidak melarang menikah dengan warga asing selama tidak merugikan kedua belah pihak dan negara. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi jika warga negara Indonesia ingin menikah dengan warga negara asing seperti Jepang.

I. Pernikahan di Indonesia
Perkawinan diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil untuk orang-orang dari agama lain.

Adapun calon pengantin wanita yang berkebangsaan Jepang, dapat memperoleh Surat Nikah dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsul di Indonesia dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

1. Koseki Tohon 3 lembar asli (diterbitkan 3 bulan terakhir).
2. Paspor dan visa yang valid

Jika Anda memiliki pertanyaan dan untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kedutaan Besar / Konsulat Jepang di Indonesia:
- Jakarta
- Surabaya
- Denpasar
- Makassar
- Medan

II Pernikahan di Jepang
Prosedur pernikahan dilakukan di kantor Catatan Sipil (Shi / Ku-yakusho, yakuba) setempat. Untuk calon pengantin wanita warga negara Indonesia, kantor akan meminta "Konin Yoken Gubi Shomei Sho" (Surat Pengakuan untuk Pernikahan) yang disetujui oleh Konsulat Jenderal di Osaka.

a. Dokumen yang diperlukan untuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Akte kelahiran, asli, dan fotokopi (kertas A4).
2. Kartu keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).
3. Izin nikah dari orang tua, asli dan diketik pada kertas segel atau dengan kertas biasa bermeterai Rp6.000 (kertas A4). (contoh)
4. Surat Nikah, asli, dari Kelurahan. (contoh)
5. Surat Keterangan Asal, asli, dari Kelurahan. (contoh)
6. Surat Keterangan Orang Tua, asli, dari Kelurahan. (contoh)
7. Persetujuan kedua mempelai. (contoh)
8. Paspor asli dan fotokopi halaman depan dan halaman visa (kertas A4).
9. Miliki visa yang valid dan orang yang bersangkutan ada di Jepang.
10. Surat cerai (untuk duda / janda).
11. Foto copy Kartu Tempat Tinggal Jepang / KTP Indonesia untuk tempat tinggal sementara, depan dan belakang (kertas A4)
12. Pengantin wanita datang langsung ke Konsulat Jenderal di Osaka

b. Dokumen yang diperlukan untuk warga negara Jepang adalah sebagai berikut:
1. Koseki Tohon asli, 3 bulan terakhir.
2. Sertifikat Tidak Menikah (status tunggal)
3. Surat cerai (untuk duda / janda)
4. Fotokopi paspor halaman depan.
5. Biaya 0 Yen.

c. Dokumen yang diperlukan untuk warga negara asing adalah sebagai berikut:
1. Surat nikah dari Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan. dalam Bahasa Inggris.
2. Sertifikat Tidak Menikah (status tunggal)
3. Surat cerai (untuk duda / janda)
4. Fotokopi paspor halaman depan.
5. Biaya 0 Yen.

Surat keterangan nikah
Dibuat setelah prosedur pernikahan di Kantor Catatan Sipil (Shi / Ku-yakusho, yakuba) setempat selesai. Diperlukan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga terbaru dan asli / Koseki Tohon dari Shiyakusho / Yakuba (setelah menikah).
2. Surat keterangan pernikahan yang berasal dari Shiyakusho / Yakuba.
3. Foto kopi paspor pertama suami-istri (kertas A4).
4. Foto copy Kartu Tempat Tinggal Jepang, depan dan belakang (kertas A4), atau KTP Indonesia untuk mereka yang tinggal sementara di Jepang
5. Satu lembar foto setengah badan resmi, berdampingan suami dan istri, ukuran 7cm x 4cm (latar belakang polos, tanpa bayangan), bukan suntingan.
6. Beli Leteer Pack di kantor pos 1 lembar (amplop A4 & sertakan perangko 360 atau 510 yen) nama lengkap dan alamat yang tertulis di kolom To./ Kepada (untuk layanan perpos) (untuk mengirim dokumen Anda setelah selesai)
7. Formulir dapat dikumpulkan di Konsulat Jenderal di Osaka atau mengirim amplop dan prangko ke Konsulat Jenderal di Osaka.
8. Biaya 0 Yen.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel