Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah - Diperlukan surat numpang nikah jika calon pengantin ingin menikah di luar domisili tempat mereka tinggal, misalnya, keduanya tinggal di kota Bondowoso dan kemudian ingin menikah di kampung halaman mereka di Jember, sementara keduanya memiliki penduduk dan memiliki KTP Bondowoso.

Jadi syaratnya adalah untuk bisa menikah di desa di mana Anda harus mengurus namanya surat Numpang Nikah.

Syarat dan cara minta surat numpang nikah :

1. Minta surat pengantar dari RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 ( Untuk surat keterengan Lajang / sudah pernah nikah).

2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke kekelurahan setempat syaratnya:
a. Foto copy KTP yang bersangkutan + pasangan
b. Foto copy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa juga Fotocopy KTP orang tua

Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini surat keterangan tentang orang tua
Surat N5 ini surat umur calaon pengantin di bawah usia 21 tahun

3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan, syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50,000

Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA tempat akad.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Syarat-syarat daftar ke KUA yang dituju :
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir
f. Fotocopy Akta lahir

Begitulah Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, syarat dan cara diatas juga di terapkan di kota lain se Nusantara. Syarat di atas mudah dan tidak sesulit yang kita bayangkan jika persyaratannya siap sejak awal sebelum rencana akan nikah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel