Syarat Nikah Bagi Wanita

Syarat Nikah Bagi Wanita - Di halaman sebelumnya kita telah membahas syarat nikah bagi pria, sekarang kita bahas syarat nikah bagi wanita. Sedikit berbeda dalam persyratan administrasinya antara pria dan wanita, ini sudah di atur oleh UU Perkawinan.

Menikah itu suatu kewajiban manusia, maka dari itu siapkan persyaratan sejak awal jika kalian belum menikah. Walaupun telah menikah, simpan persyaratan legalitas kalian untuk keperluan lainnya yang tak terduga.

Jika calon pengantin beda kecamatan atau kabupaten / provinsi, pihak wanita boleh numpang nikah atau pindah nikah ke pihak pria dengan melengkapi surat numpang nikah dari KUA si Wanita. Misal si wanita berasal dari Kab. Bondowoso dan si Pria dari Jember, Pihak wanik wanita boleh melaksanakan akad nikah di Jember.

Syarat menikah untuk calon pengantin wanita (CPW) :

1. CPW yang ingin menikah dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja mendatangi Ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar untuk menikah dengan kantor desa / kelurahan, dan pada saat yang sama meminta blanko pernyataan. ini bisa dibuat sendiri), dengan:
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP (2 lembar)
- 6.000 materai

2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll.)
3. Kepada kantor desa / kelurahan untuk membuat dokumen yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk janda cerai) & surat lamaran untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan:
- Copy Kartu Keluarga (lembar CPW & CPP 1 lembar)
- Salinan KTP (CPW 2 lembar & 1 CPP)
- Jangan lupa menyalin dua salinan surat yang kami dapatkan.

4. Surat pengantar dari desa / kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin (lebih disukai CPP & CPW) mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di Tempat Pendaftaran
a. Tempat pendaftaran dipegang oleh seorang karyawan yang juga menjabat sebagai Bendahara dengan tugas:
- Terima Pendaftaran;
- Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Pemerintah;
b. Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan pernikahan
c. Penghulu melakukan peningkatan Pola 5-Jam dari Catin dengan memanfaatkan 10 (sepuluh) hari kerja);
d. Kepala KUA menjadwalkan dan menunjuk kepala eksekutif sebagai pelaksana;
e. Persyaratan yang telah dilengkapi dengan model NB termasuk dalam Buku Kontrol;
f. Pelaksanaan nikah;
g. Catatan register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
j. Arsip oleh staf;


(a. d. berdasarkan SOP Kementerian Agama - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1945 tentang Pendaftaran Perkawinan & Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 517 tahun 2001 tentang Organisasi Kantor Urusan Agama)

Demikian syarat nikah bagi wanita, lengkapi persyaratannya agar tidak kesulitan pada saat akan nikah. Syarat  untuk pria bisa anda klik halaman syarat nikah bagi pria.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel