Syarat Nikah Resmi Bagi Pria di KUA dan Biaya Nikah

Syarat Nikah Resmi Bagi Pria di KUA - Ada sedikit berbeda dalam persayaratan nikah untuk pria dan wanita tapi bukan jadi persoalan karena memang wanita harus di muliakan dan wanita itu tiang keluarga. Hanya beberpa syarat saja yang harus di lengkapi pihak pria.

Walupun syarat nikah untuk suami sedikit namun tanggung jawab sebagai suami begitu besar, apapun urusan keluarga di bebankan pada suami., maka dari itu cukup adil.

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA?

Syarat nikah untuk calon pengantin pria (CPP) :

1. CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000

2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.

4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat / meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Syarat Nikah Resmi Bagi Pria di KUA

Biaya nikah di KUA nol rupiah jika pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama, dan Biaya nikah di KUA Rp 600.000 jika pelaksanaan akad nikah di laksanaakan di Luar Kantor Urusan Agama.

Tidak sesulit persyaratan pihak wanita, maka dari itu jangan rewel jadi laki-laki untuk mengurus syarat nikah. Untuk mengetahui syarat bagi wanita bisa cek di halaman syarat nikah bagi wanita.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel