Syarat Pindah Instansi Pemerintahan Pegawai PNS

Persyaratan Pindah Instansi - Tak heran jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) pindah-pindah instansi karena berbagai faktor salah satunya kebutuhan pegawai di instansi lain. Pada umumnya, pindah instansi jika telah lama di bekerja sebagai PNS dan golongan tinggi.

Kata pindah dalam dunia PNS jarang kita dengar, yang sering kita dengar adalah mutasi. Biasanya PNS akan di mutasi minimal 2 tahun maksimal 4 tahun terutama pada struktural (perkantoran).

Di tahun 2019 banyak mutasi instansi dari instansi A ke instansi B selama persyaratan memenuhi aturan berlaku tidak jadi masalah.

Ada beberapa syarat yang harus di lengkapi seorang PNS yang ingin mutasi, Apa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri jika mereka ingin pindah atau pindah ke majikan? Berikut ini adalah kondisi yang saya ambil dari situs bkn.go.id.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menyebabkan banyak Pegawai Negeri Sipil Pusat ” Pindah Instansi ” menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah ( PNSD ). hal ini jugalah yang menyebabkan pergeseran jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil Pusat.

Lalu apa prosedur manajemen dan bahan kelengkapan apa yang disiapkan dan pejabat mana yang memiliki wewenang. Prosedur dan syarat yang Disiapkan :
  1. Pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk pindah secara hierarkis ke lembaga yang dimaksud / penerima;
  2. Jika instansi yang dimaksud membutuhkan seorang karyawan dan menyetujui permohonan tersebut, maka pembina kepegawaian yang ditunjuk memanggil (Ditulis) ke pejabat kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan
  3. Karena disetujui untuk pindah, Pejabat Kepegawaian Instansi berasal untuk membuat pernyataan persetujuan;
  4. Berdasarkan pernyataan perjanjian, instansi yang menerima / membutuhkan proposal untuk berpindah antar agensi dengan melampirkan:
  • Surat permintaan persetujuan dari Lembaga penerima
  • Pernyataan persetujuan dari agen asli
  • Surat keputusan peringkat terakhir
  • Proposal Note dari surat proposal untuk memindahkan Badan yang diajukan oleh Badan yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala Pusat BKN / Kantor Wilayah BKN sesuai dengan wilayah kerjanya.
Syarat Pindah Instansi

Wewenang Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Kewenangan pada Pengangkatan, Pemindahan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain diatur:
  • Kepala BKN melakukan transfer antar Instansi untuk: Pegawai Negeri Sipil Pusat antara Departemen / Instansi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Provinsi / Kabupaten / Kota dan Departemen / Lembaga. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Provinsi; Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten / Kota dan Provinsi Kabupaten / Kota lainnya.
  • Gubernur menetapkan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antara Kabupaten / Kota di provinsi di wilayah kerjanya.
Tidak semua orang dapat mutasi instansi dengan mudah, apalagi mutasi dari instansi daerah ke instansi pusat.  Pengajuan Mutasi Antar Instansi harus melalui prosedur yang berlaku yang telah di tetapkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel