Syarat Mutasi PNS

Syarat Mutasi PNS - Mutasi kerja di sebuah instansi pemerintah tidak dilarang selama mematuhi aturan berlaku. Di lansir situs BKN.go.id mutasi dapat di lakukan minimal 2 tahun bekerja sebagai PNS dan maksimal 5 tahun.

Adu nasib menjadi seorang PNS di kota lain menjadi sebuah tantangan apalagi luar pulau terpencil. Pemerintah mengizinkan seorang PNS kembali ke daerahnya masing-masing yang bertujuan putra daerah mengelola daerahnya sendiri.

Bagi yang ingin mutasi kerja, lengkapi syarat-syaratnya agar tidak di tolak oleh pejabat kepegawaian baik pejabat kepegawaian asal maupun daerah yang di tuju. Lalu apa persyaratan mutasi ke daerah kabupaten/provinsi lain di tahun 2019 ini?

Persyaratan Mutasi Keluar
1 Surat Permohonan Mutasi/Pindah
2 Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembr (pakaian dinas)
3 FC Karpeg
4 FC NIP Baru
5 FC SK CPNS
6 FC SK PNS
7 FC SK Pangkat Terakhir
8 FC Ijasah Terakhir
9 SKP 2 tahun terakhir
10 Daftar Riwayat Hidup (DRH)
11 Surat rekomendasi berasal instansi kerja yang bersangkutan
12 Surat ket. dari instansi suami/istri
13 FC surat nikah (bila sudah nikah)
14 FC KTP suami/istri
15 FC KK
16 Surat keterangan bebas dari hukuman disiplin
17 Surat persetujuan dari suami/istri
18 Analisa Beban Kerja dari instansi

Persyaratan Mutasi Masuk
1 Surat Permohonan Pindah/mutasi
2 Foto 4×6 sebanyak 2 lmbr (pakaian dinas)
3 FC Karpeg
4 FCNIP Baru
5 FC SK CPNS
6 FC SK PNS
7 FC SK Pangkat Terakhir
8 FC Ijasah Terakhir
9 SKP 2 tahun terakhir
10 Daftar Riwayat Hidup (DRH)
11 FC surat nikah (bila sudah nikah)
12 FC KK
13 FC KTP
14 Surat keterangan bebas hukuman disiplin
15 Surat penyataan bersangkutan sanggup di tempatkan diseluruh wilayah Kabupaten.
16 Surat pernyataan tidak untuk menuntut jabatan
17 Surat ket. sehat dari dokter Pemerintah
18 Surat rekomendasi dari Pejabat/Pimpinan


Di atas beberapa syarat umum yang harus di penuhi oleh seorang PNS yang hendak mutasi, setiap kabupaten ada syarat tambahan yang harus di lengkapi. Info lengkapnya bertanya ke pejabat kepegawaian asal dan pejabat kepegawaian yang akan di tuju.

Misal anda ingin mutasi dari Jember ke Bondowoso, maka anda harus bertanya ke pejabat kepegawaian Jember dan Bondowoso, kemungkinan akan syarat tambahan dengan syarat umum di atas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel