Syarat Naik Pangkat PNS Struktural dan Fungsional

Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS - Dalam dunia kerja kenaikan pangkat itu harus ada sebagain bentuk penghormatan telah bekerja dengan baik. Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja harus ada kenaikan pangkat sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada umumnya kenaikan pangkat harus memenuhi syarat-syarat yang di buat oleh BKN dan BKD. Ada 2 kategori kenaikan pangkat yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan baik struktural maupun fungsional.

Apa Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Struktural dan Fungsional, ayo kita simak :

Kenaikan Pangkat Reguler

1. FC Kartu Pegawai ;
2. FC NIP Baru ;
3. FC Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ), 2 tahun terakhir ( 2011 dan 2012 ) ;
5. FC Ijazah terakhir ( untuk pertama kali naik pangkat gol Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi atau lembaga yang berwenang ) ;
6. Curiculum vitae pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing
7. FC STLUD bagi yang pindah golongan ;
8. Untuk Gol III/a keatas, dilengkapi Curiculum vitae ( penulisan di blangko khusus CV ) ;
9. FC Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
10. Untuk pertama kali naik pangkat melampirkan fc SK capeg ;
11. Penyertaan gelar yang masih belum diakui sesuai pangkat gol minimalnya melampirkan fc Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi atau lembaga berwenang dan menyertakan fc Ijasah lama.

Kenaikan Pangkat Pilihan

a. Pejabat Struktural
1. FC Kartu Pegawai ;
2. FC NIP Baru ;
3. FC Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), 2 (dua) tahun terakhir ;
5. FC Ijazah terakhir ;
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing ;
7. FC SK Pengangkatan dalam Jabatan, SPP dan SPMT ;
8. FC Diklat Kepemimpinan ;
9. Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH) ;
10. FC Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
11. Untuk gelar akademis yang masih belum diakui, melampirkan foto copy Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat Institusi atau lembaga yang berwenang dan wajib menyertakan foto copy Ijasah lama.

Syarat Naik Pangkat PNS Struktural dan Fungsional

b. Pejabat Fungsional

1. FC Kartu Pegawai;
2. FC NIP Baru ;
3. FC Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3), 2 tahun terakhir ;
5. FC Ijazah terakhir ( untuk pertama kali naik pangkat gol legalisir dari pejabat Institusi atau lembaga yang berwenang );
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing ;
7. Penilaian Angka Kredit (PAK) ;
8. Untuk Gol pangkat III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ;
9. FC Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
10. Untuk naik pangkat pertama kali wajib melampirkan SK capeg ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis FC Ijasah legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

Berkas tersebut masing-masing :

1. Syarat naik ke pangkat Golongan I/b - III/d rangkap 2 ( dua ) ;
2. Syarat naik ke pangkat Golongan IV/a - IV/b rangkap 3 ( tiga ) ;
3. Syarat naik ke pangkat Golongan IV/c - IV/e rangkap 4 ( empat ).

Bagi mereka yang hendak naik pangkat dan golongan tidak sedang atau menjalani hukuman disiplin yang berdasarkan PP 53 Tahun 2010. Syarat Naik Pangkat PNS Struktural (Pegawai Kantor) dan Fungsional (Guru, Penyuluh, Penghulu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel