Syarat Pensiunan Dengan Pangkat Golongan IV/c Keatas
Syarat Pensiun Pangkat Golongan IV/c Keatas - Pegawai negeri sipil yang sudah berusia 60 tahun untuk fungsional dan usia 58 tahun untuk struktural harus pensiun. Dengan melengkapi syarat-syarat pensiunan sebelum masa bakti pensiun selesai.
Syarat umum pengajuan pensiunan bisa anda buka halaman syarat umum pensiun PNS.
Syarat pensiun menyesuaikan dengan golongan, untuk kali ini bahasa pensiunan dengan golongan IV C ke atas sesuai aturan dari BKN.
Syarat Pensiunan Untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/c keatas :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 6 bulan sebelum BUP dan paling lambat 12 bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 Juni keatas wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelum mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 Juni 2016, maka wajib melampirkan SKP tahun 2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 Juni kebawah wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelumnya (contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun 2013 dan tahun 2014)
Syarat umum pengajuan pensiunan bisa anda buka halaman syarat umum pensiun PNS.