Syarat Pensiunan Dengan Pangkat Golongan IV/c Keatas

Syarat Pensiun Pangkat Golongan IV/c Keatas - Pegawai negeri sipil yang sudah berusia 60 tahun untuk fungsional dan usia 58 tahun untuk struktural harus pensiun. Dengan melengkapi syarat-syarat pensiunan sebelum masa bakti pensiun selesai.

Syarat pensiun menyesuaikan dengan golongan, untuk kali ini bahasa pensiunan dengan golongan IV C ke atas sesuai aturan dari BKN.

Syarat Pensiunan Untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/c keatas :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 6 bulan sebelum BUP dan paling lambat 12 bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 Juni keatas wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelum mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 Juni 2016, maka wajib melampirkan SKP tahun 2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 Juni kebawah wajib melampirkan SKP 2 tahun sebelumnya (contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun 2013 dan tahun 2014)


Syarat umum pengajuan pensiunan bisa anda buka halaman syarat umum pensiun PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel