Persyaratan Pengajuan Pensiun

Pensiun - Bagi mereka yang sudah tidak sanggup lagi bekerja sama dengan pemerintah atau masa bakti telah selesai seorang pegawai wajib pensiun. Untuk pensiun wajib melengkapi persyaratan yang di berikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Syarat pengajuan pensiunan menyesuaikan dengan pangkat golongan yang bersangkutan, syarat di bawah ini syarat umum pensiun yang harus di lengkapi dan di setor ke BKD.

Informasi syarat pensiunan golongan IV b ke bawah bisa buka halaman pensiun golongan IV b.
Informasi syarat Pensiunan golongan IV c ke atas bisa buka halaman pensiun golongan IV c.
Informasi syarat pensiu dini bisa anda buka halaman Syarat lengkap pensiun dini

Syarat Mengajukan Pensiunan
a. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah terkena atau dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. SKP dua tahun terakhir
g. FC Penetapan NIP Baru
h. FC SK Pengangkatan Pertama (Calon PNS, Masa Kerja bila ada)
i. FC SK.Pengangkatan PNS
j. FC SK Pangkat gol terakhir
k. FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir
l. FC Kartu Pegawai
m. FC Surat Nikah
n. FC Kartu Keluarga (KK)


o. FC Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan
p. Pasfoto PNS hitam putih terbaru size 3X4 cm 7 lembar
q. Blangko untuk poin (a.) sampai (e.) dapat download di website www.bendebesah.com
r. berkas poin (a) sampai (o) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna hijau
s. Semua berkas harus dilegalisir atau disahkan oleh pejabat berwenang.

Demikian syarat umum pensiun pegawai negeri sipil, informasi lengkapnya hubungi BKD setempat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel