Syarat Pensiun Dini PNS

Pensiun Dini - Jika memang tidak lagi ingin bekerja di pemerintahan lebih baik pensiun dini dengan menyelesaikan syarat-syarat yang harus di penuhi.

SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI(SEBELUM BUP)
a. Surat Permohonan Pensiun Dini harus ditandatangani PNS bersangkutan dengan disertai alasan.
b. Data Perorangan DPCP (Calon Penerima Pensiun) ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah kena atau dijatuhi hukuman disiplin 1 (satu) tahun terakhir
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. Surat keterangan berasal dari Pimpinan SKPD yang menyetujui permohonan pensiun dini.
g. SKP 2 thn terakhir
h. FC Penetapan NIP yang Baru
i. FC SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada)
j. FC SK.Pengangkatan PNS
k. FC SK Pangkat terakhir
l. FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir


m. FC Kartu Pegawai
n. FC Surat Nikah
o. FC KK
p. FC Akta Kelahiran Anak yang masih jadi tanggungan
q. Pasfoto PNS hitam putih terbaru size 3X4 cm 7 lembar
r. Blangko untuk poin (a.) hingga (e.) dapat di download di website bendebesah.com
s. berkas pada poin (a) hingga (p) dibuat rangkap 2 (dua)dalam 1 (satu) map warna merah
t. Semua berkas-berkas wajib dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian persyaratan lengkap pensiun dini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel