Syarat Pensiun PNS Pangkat Golongan IV/b Kebawah

Pensiun PNS Pangkat Golongan IV/b Kebawah - Kemarin kita telah bahas syarat pensiun dneg pangkat golongan IV C keatas, sekaranag bagaimana dengan pangkat golongan dibawah IV B? Apakah ada perbedaan?

Syarat Pensiun untuk PNS dengan pangkat pengabdian IV/b kebawah :
1. Dikirim ke BKD Diklat paling singkat 3 bulan sebelum BUP dan paling lambat 6 bulan sebelum BUP
2. PNS yang pensiun TMT 1 April keatas wajib untuk melampirkan SKP 2 tahun sebelum mencapai BUP (contoh Pensiun TMT 1 April 2016, maka wajib untuk melampirkan SKP tahun 2014 dan tahun 2015)
3. PNS yang pensiun TMT 1 April kebawah wajib untuk melampirkan SKP 2 tahun sebelumnya (contoh Pensiun TMT 1 Januari 2016, maka wajib melampirkan DP3 tahun 2013 dan tahun 2014)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel