Bantuan Bayar Hutang Hingga Lunas, Mau? Perhatikan Syarat-syaratnya

Bayar Hutang - Kata orang, hidup di dunia tidak lepas dari hutang, memang benar kita selalu punya hutang walau tak kasat mata dan itu wajib kita lunasi. Namun bagaimana dengan hutang uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang wajib di bayar?

Banyak orang berhutang ke pihak bank, koperasi, dan perorangan untuk modal usaha, tapi apalah daya rejeki tak sampai usaha bangkrut alhasil tak mampu bayar hutang dan bunga. Mencari bantuan kesana kemari untuk dapat membayar utang, berharap ada orang atau lembaga yang dapat melunasi hutangnya.

Ada sebagian mereka yang memiliki hutang berniat untuk melakukan perbuatan kriminal mencuri agar dapat melunasi semua hutang dan ada pula menjual barang berharga bahkan jual ginjal. Jangan sampai itu terjadi pada kalian.

Saat ini banyak lembaga/yayasan bantuan bayar hutang walaupun tak dapat membayarnya 100% setidaknya meringankan beban hutang agar supaya terhindar dari perbuatan kriminal. Mereka siap membantu anda melunasi utang secara perlahan-lahan.

Bantuan Bayar Hutang Hingga Lunas, Mau? Perhatikan Syarat-syaratnya

Tidak semua orang yang punya hutang dibantu olehnya, pihak yang berhutang harus memiliki kriteria benar-benar tak punya harta (aset) sama sekali. Jika syarat tak sesuai maka mereka enggan membantu membayarnya.

Gharim berarti orang yang berhutang. Abu Hanifah menggambarkan bahwa gharim adalah orang yang menanggung hutang dan dia tidak memiliki lebih banyak aset untuk melunasi hutang.

Sedangkan Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad membagi gharim atau orang-orang yang berhutang dalam dua kategori: Pertama, orang yang berutang dirinya untuk keuntungannya. kedua, orang yang berhutang untuk kepentingan umum.

Untuk kategori pertama, kriterianya adalah: seseorang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan tidak memiliki properti untuk membayar hutang. Lagi pula, jika ia memiliki properti, properti itu hanya cukup untuk mendukung kebutuhan dasarnya.

Jadi, jika seseorang berhutang, tetapi ia memiliki aset yang lebih dari kebutuhan dasar, seperti: tanah selain untuk rumah, rumah kedua, properti, kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka tidak termasuk gharim.

Gharim memiliki hak untuk menerima zakat karena posisinya sama dengan orang miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan daruratnya.

Mujahid mengatakan: orang-orang yang termasuk gharim adalah: orang-orang yang hartanya hanyut oleh banjir bandang, orang-orang yang propertinya terbakar dan orang-orang yang tidak memiliki aset kemudian berhutang budi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dengan demikian, tidak semua orang yang memiliki hutang dikategorikan sebagai gharim yang berhak menerima zakat.

Gharim atau orang yang berhutang yang berhak menerima zakat adalah mereka yang tidak memiliki properti untuk membayar utangnya. Jika ia memiliki aset, properti itu hanya cukup untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Jika seseorang memiliki hutang dan pada saat yang sama ia memiliki lebih banyak properti daripada rumah yang ia gunakan maka orang itu tidak termasuk dalam kategori gharim.

Seseorang yang berhutang dapat menerima zakat jika memenuhi beberapa kriteria, termasuk:
  1. Butuh aset untuk membayar hutang. jika dia memiliki properti untuk membayar utangnya, bahkan jika itu dalam bentuk properti, dia tidak berhak menerima zakat.
  2. Latar belakang hutang bukanlah untuk berkomitmen pada Tuhan.
  3. Utang jatuh tempo.
Sedangkan gharim kategori kedua, adalah orang yang berhutang untuk kepentingan masyarakat atau orang. Misalnya, seseorang berhutang untuk membangun lembaga pendidikan yang untuk tujuan sosial nirlaba, membangun panti asuhan dan lain-lain.

Kategori gharim pertama ini, menurut para ulama, termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa mereka termasuk di antara mereka yang berhak menerima zakat.

Tentu saja, mereka berhak ketika mereka tidak memiliki aset lebih dari kebutuhan dasar untuk membayar hutang. Dengan dibantu zakat, orang dapat membayar dan melunasi hutangnya.
Wallahu A'lam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel