Cara Menonaktifkan Iuran BPJS Kesehatan Ternyata Mudah dan Cepat
Syarat dan Cara Menonaktifkan Iuran BPJS Kesehatan - BPJS atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah salah satu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk rakyat.
Tujuan dari BPJS ini adalah untuk meringankan beban biaya pengobatan bagi orang yang sakit, atau bahkan memungkinkan orang mencari perawatan secara gratis.
Kedengarannya bagus, tapi tunggu sebentar! Anda diharuskan membayar sejumlah uang untuk dialokasikan sebagai biaya setiap bulan. Jadi singkatnya, Anda 'dipaksa' untuk menyelamatkan, kalau-kalau Anda jatuh sakit suatu hari dan membutuhkannya.
Program BPJS Kesehatan Murah
Tapi jangan khawatir, karena ini adalah program pemerintah, biaya yang dibebankan kepada Anda tidak berat. Jumlah iuran per bulan diklasifikasikan sebagai ramah di kantong murah. Tergantung dari kelas mana kamu berasal.
Kelompok yang dimaksud dibagi menjadi tiga bagian. Seperti dikutip dari situs resmi kesehatan BPJS, ketiga kelompok itu adalah sebagai berikut:
Anda diharuskan membayar biaya-biaya ini secara teratur setiap bulan, dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10. Untuk masalah dengan pembayaran, Anda tidak perlu bingung lagi karena sekarang Anda dapat membayar Iuran kesehatan BPJS ini melalui ATM. Cukup mudah bukan? Anda tidak perlu lagi antri di kantor kesehatan BPJS seperti dulu.
Meskipun BPJS telah menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari biaya rendah hingga tempat mudah membayar, masih ada orang yang tidak membayar Iurannya. Biasanya alasan untuk lupa membayar, atau bahkan pelupa yang disengaja.
Bahkan jika Anda terlambat membayar sebulan, Anda akan didenda. Selain itu, kartu BPJS kesehatan Anda juga dalam bahaya dinonaktifkan oleh pihak pusat. Penonaktifan kartu akan menyebabkan Anda tidak dapat menikmati fasilitas perawatan kesehatan yang disediakan oleh BPJS secara gratis.
Menonaktifkan kartu kesehatan BPJS sangat disayangkan bagi Anda. Bagaimana tidak, Anda hanya membayar 80 ribu rupiah paling mahal setiap bulan, dan jika Anda sakit, Anda bisa mendapatkan perawatan gratis di klinik, puskesmas dan rumah sakit yang menerima pasien BPJS.
Jika Anda tidak memiliki kartu BPJS, Anda akan dikenakan tarif normal, yang biasanya cukup mahal. Mulai dari biaya konsultasi dokter hingga biaya obat-obatan yang harus Anda konsumsi, Anda harus membeli semuanya sendiri. Anda bisa bayangkan betapa mahalnya itu!
Peraturan Baru tentang Pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs resmi BPJS kesehatan, ada peraturan baru terkait pembayaran iuran BPJS Health. Ada juga sanksi yang harus dijatuhkan ketika seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Peraturan itu secara resmi diberlakukan mulai 1 April 2016 lalu.
Dalam peraturan itu dijelaskan, jika peserta terlambat membayar iuran maka tidak akan ada penalti, tetapi kartu akan segera dinonaktifkan. Jika seorang peserta ingin mengaktifkan kembali, ia harus membayar semua tunggakan.
Namun, jika peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu baru aktif, maka peserta akan didenda 2,5 persen dari biaya layanan kesehatan untuk setiap bulan tunggakan. Selain itu, tunggakan harus dibayar oleh peserta untuk maksimum 12 bulan.
Denda 2,5 persen hanya dikenakan untuk biaya rawat inap hingga 30 juta rupiah. Artinya, peserta yang biaya rawat inapnya di atas angka itu, masih hanya dikenakan penalti 2,5 persen dari Rp. 30 juta.
Kerugian Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa kelemahan yang akan Anda alami ketika Anda menunggak untuk iuran BPJS kesehatan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Cukup banyak peserta kesehatan BPJS mengeluh tentang layanan yang diberikan oleh BPJS, ada juga beberapa yang mengeluh bahwa mereka merasa rugi karena mereka tidak menggunakan BPJS meskipun setiap bulan mereka membayar biaya.
Kedengarannya bagus, tapi tunggu sebentar! Anda diharuskan membayar sejumlah uang untuk dialokasikan sebagai biaya setiap bulan. Jadi singkatnya, Anda 'dipaksa' untuk menyelamatkan, kalau-kalau Anda jatuh sakit suatu hari dan membutuhkannya.
Program BPJS Kesehatan Murah
Tapi jangan khawatir, karena ini adalah program pemerintah, biaya yang dibebankan kepada Anda tidak berat. Jumlah iuran per bulan diklasifikasikan sebagai ramah di kantong murah. Tergantung dari kelas mana kamu berasal.
Kelompok yang dimaksud dibagi menjadi tiga bagian. Seperti dikutip dari situs resmi kesehatan BPJS, ketiga kelompok itu adalah sebagai berikut:
- Kelas III, biaya kuliah bulanan adalah 25.500 ribu rupiah.
- Kelas II, biaya kuliah bulanan adalah 51.000 ribu rupiah.
- Kelas I, biaya kuliah bulanan adalah 80.000 ribu rupiah.
Anda diharuskan membayar biaya-biaya ini secara teratur setiap bulan, dengan tanggal jatuh tempo tanggal 10. Untuk masalah dengan pembayaran, Anda tidak perlu bingung lagi karena sekarang Anda dapat membayar Iuran kesehatan BPJS ini melalui ATM. Cukup mudah bukan? Anda tidak perlu lagi antri di kantor kesehatan BPJS seperti dulu.
Meskipun BPJS telah menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari biaya rendah hingga tempat mudah membayar, masih ada orang yang tidak membayar Iurannya. Biasanya alasan untuk lupa membayar, atau bahkan pelupa yang disengaja.
Bahkan jika Anda terlambat membayar sebulan, Anda akan didenda. Selain itu, kartu BPJS kesehatan Anda juga dalam bahaya dinonaktifkan oleh pihak pusat. Penonaktifan kartu akan menyebabkan Anda tidak dapat menikmati fasilitas perawatan kesehatan yang disediakan oleh BPJS secara gratis.
Menonaktifkan kartu kesehatan BPJS sangat disayangkan bagi Anda. Bagaimana tidak, Anda hanya membayar 80 ribu rupiah paling mahal setiap bulan, dan jika Anda sakit, Anda bisa mendapatkan perawatan gratis di klinik, puskesmas dan rumah sakit yang menerima pasien BPJS.
Jika Anda tidak memiliki kartu BPJS, Anda akan dikenakan tarif normal, yang biasanya cukup mahal. Mulai dari biaya konsultasi dokter hingga biaya obat-obatan yang harus Anda konsumsi, Anda harus membeli semuanya sendiri. Anda bisa bayangkan betapa mahalnya itu!
Peraturan Baru tentang Pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs resmi BPJS kesehatan, ada peraturan baru terkait pembayaran iuran BPJS Health. Ada juga sanksi yang harus dijatuhkan ketika seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Peraturan itu secara resmi diberlakukan mulai 1 April 2016 lalu.
Dalam peraturan itu dijelaskan, jika peserta terlambat membayar iuran maka tidak akan ada penalti, tetapi kartu akan segera dinonaktifkan. Jika seorang peserta ingin mengaktifkan kembali, ia harus membayar semua tunggakan.
Namun, jika peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kartu baru aktif, maka peserta akan didenda 2,5 persen dari biaya layanan kesehatan untuk setiap bulan tunggakan. Selain itu, tunggakan harus dibayar oleh peserta untuk maksimum 12 bulan.
Denda 2,5 persen hanya dikenakan untuk biaya rawat inap hingga 30 juta rupiah. Artinya, peserta yang biaya rawat inapnya di atas angka itu, masih hanya dikenakan penalti 2,5 persen dari Rp. 30 juta.
Kerugian Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa kelemahan yang akan Anda alami ketika Anda menunggak untuk iuran BPJS kesehatan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tunggakan semakin besar dan nantinya akan membebani Anda saat Anda ingin mengaktifkan kembali kartu kesehatan BPJS Anda.
- Tunggakan iuran BPJS setiap bulan, tidak berarti Anda keluar dari keanggotaan BPJS. Karena Anda masih memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan.
- Selama tunggakan belum dilunasi, anggota keluarga lain yang ingin mendaftar kesehatan BPJS tidak akan dapat mendaftar sampai tunggakan dibayarkan.
- Tentu saja, Anda akan menghabiskan lebih banyak uang untuk perawatan jika Anda tidak menggunakan fasilitas kesehatan BPJS.
Cukup banyak peserta kesehatan BPJS mengeluh tentang layanan yang diberikan oleh BPJS, ada juga beberapa yang mengeluh bahwa mereka merasa rugi karena mereka tidak menggunakan BPJS meskipun setiap bulan mereka membayar biaya.
Ada juga yang mengeluh bahwa prosedur perawatan medis yang diterapkan oleh BPJS cukup rumit.
Dari situ muncul masalah yaitu: bisakah kita berhenti dari BPJS Kesehatan? Dapatkah Iuran kesehatan BPJS dinonaktifkan dan keluar selamanya? dan pertanyaan serupa lainnya.
Jawaban untuk pertanyaan itu adalah, Anda tidak bisa. Status keanggotaan BPJS adalah wajib untuk semua warga negara Indonesia tanpa kecuali, dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi orang yang membutuhkan dengan menerapkan sistem Iuran bantuan timbal balik.
Kecuali jika peserta BPJS meninggal, status keanggotaan akan dihapus dan diberhentikan. Bahkan kemudian, keluarga harus melaporkan anggota keluarga mereka ke BPJS sehingga tidak ada biaya yang terlambat.
Keluarga pelapor harus melampirkan sertifikat kematian yang telah disahkan oleh kantor desa setempat ke kantor BPJS kesehatan. Jangan lupa juga membawa kartu kesehatan BPJS milik peserta yang meninggal dunia.
Dari situ muncul masalah yaitu: bisakah kita berhenti dari BPJS Kesehatan? Dapatkah Iuran kesehatan BPJS dinonaktifkan dan keluar selamanya? dan pertanyaan serupa lainnya.
Jawaban untuk pertanyaan itu adalah, Anda tidak bisa. Status keanggotaan BPJS adalah wajib untuk semua warga negara Indonesia tanpa kecuali, dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi orang yang membutuhkan dengan menerapkan sistem Iuran bantuan timbal balik.
Kecuali jika peserta BPJS meninggal, status keanggotaan akan dihapus dan diberhentikan. Bahkan kemudian, keluarga harus melaporkan anggota keluarga mereka ke BPJS sehingga tidak ada biaya yang terlambat.
Keluarga pelapor harus melampirkan sertifikat kematian yang telah disahkan oleh kantor desa setempat ke kantor BPJS kesehatan. Jangan lupa juga membawa kartu kesehatan BPJS milik peserta yang meninggal dunia.