Syarat Bikin Kartu Kuning

Syarat bikin Kartu Kuning - Membuat kartu kuning online sangat mempermudah para pencari kerja mendapatkan AK1 (kartu kuning). Sangat penting, terutama bagi Anda yang ingin melamar / mencari pekerjaan. Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja adalah dokumen yang sering diminta oleh pencari kerja maupun SKCK.

Kartu kuning adalah kartu bukti diri dari pencari kerja, ketika mencari pekerjaan di perusahaan atau lembaga pemerintah. Dengan membuat Kartu Kuning, itu juga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui data tentang jumlah pencari kerja.

Validitas Kartu Kuning
Kartu Kuning berlaku selama 2 (dua) tahun, tetapi pemegang kartu kuning harus diperpanjang secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Lalu bagaimana prosedur dan prosedur pembuatan kartu kuning? Sebelum mengetahui prosedur pembuatan kartu kuning, kami menyiapkan persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan untuk Membuat Kartu Kuning AK1
  1. Foto copy KTP (lembar)
  2. Foto copy ijazah bersertifikasi dari SD - Terakhir sebanyak 1 (lembar)
  3. Foto kopi sertifikat keahlian jika tersedia.
  4. 2 x 2 foto berwarna (lembar)
  5. Datang sendiri
Prosedur pembuatan Kartu Kuning
  1. Anda datang ke Kantor Tenaga Kerja dan Sosial masing-masing kabupaten
  2. Kumpulkan file persyaratan di konter manufaktur AK1
  3. Kami akan mendapatkan formulir yang harus kami isi.
  4. Petugas memeriksa data kami, jika cocok, foto kami akan diposting di Kartu Kuning, kemudian ditandatangani dan distempel oleh pihak berwenang.
  5. Kartu Kuning telah dibuat, kemudian kami memfotokopi jumlah yang kami butuhkan, lalu kami melegalkan salinan Kartu Kuning tersebut.
  6. Beres.

Membuat Kartu Kuning Online
  1. Anda hanya perlu mendaftar dan mengisi formulir di infokerja.depnakertrans.go.id
  2. Verifikasi data dan cetak kartu kuning di Departemen Tenaga Kerja dan Sosial dengan persyaratan yang diperlukan seperti yang saya tulis di atas.
Cara Memperpanjang Kartu Kuning Setiap 6 bulan
  1. Anda hanya perlu datang ke Kantor Tenaga Kerja Lokal dengan Kartu Kuning lama.
  2. Menjelang petugas pembuat Kartu Kuning, Anda akan mendapatkan fotokopi resmi Surat Pencari Kerja Anda. Jadi
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Membuat Kartu Kuning gratis.

Cara mudah untuk membuat kartu kuning
  1. Segera buat kartu kuning tanpa harus menunggu pembukaan lowongan CPNS, agar tidak terjebak dalam antrian saat mendekati penerimaan CPNS.
  2. Bawalah alat tulis lengkap sendiri dari rumah, jadi Anda tidak perlu mengantri untuk pinjaman alat tulis.
  3. Setelah Anda tahu dokumen apa yang dibutuhkan, tidak ada salahnya untuk membuka kembali, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik hanya karena Anda tidak memiliki satu foto.
Itulah metode dan prosedur pembuatan Kartu Kuning. Di tengah persaingan yang ketat dalam mendapatkan pekerjaan, lengkapi diri Anda dengan dokumen pendukung.

Bawalah sertifikat keahlian Anda jika ada, dan yang paling penting adalah membuat SKCK dan Kartu Kuning, alias Sertifikat Pencari Kerja.

Akhir kata, semoga artikel Cara dan Ketentuan Pembuatan Kartu Kuning ini bermanfaat dan Anda bisa mendapatkan pekerjaan sesuai impian Anda.

Kota / Kabupaten :

Bangkalan
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Blitar
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Gresik
Kabupaten Jember
Kabupaten Jombang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Malang
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tuban
Kabupaten Tulungagung
Kota Batu
Kota Blitar
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Kota Surabaya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel