Syarat SKCK

Syarat Membuat SKCK - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dimana surat ini menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki riwayat kriminal atau perlakuan yang tidak menyenangkan. Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).

Dalam penerimaan CPNS atau keperluan lain, biasanya kita diminta untuk melampirkan SKCK. Melamar kerja lainnnya di swasta maupun BUMN pun begitu tidak luput melampir SKCK asli maupun SKCK terlegalisir kepolisian.

Kegunaan SKCK tidak hanya untuk keperluan melamar pekerjaan saja. Banyak kegunaan lainnya yang ditentukan berdasarkan tempat. Seperti pindah tempat, numpang nikah, pembuatan passport visa dan lainnya sesuai kebijakan pemerintahan setempat. Jadi SKCK banyak fungsinya ya.

Syarat SKCK

Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui online atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000. Murah kan? Gak perlu antri berlama-lama.

Pendaftaran SKCk online silahkan menuju link https://skck.polri.go.id/

isi formulir registrasi yang telah disediakan di website tersebut, Ikuti petunjuk lengkap hingga selesai.

Syarat Membuat SKCK

Atau anda bisa mendaftar secara offline dengan datang langsung ke tempat yang telah disediakan oleh Polres, Polda, atau Mabes Polri. Pada umumnya di kota besar pihak kepolisian telah memberikan pelayana cepat dengan datang langsung ke tempat keramaian seperti pasar atau mall, bahkan di pameran / event tertentu.

Namun, Sebelumnya kalian harus minta surat pengantar dari RT di lanjutkan ke Desa, lanjut ke Polsek lalu kalian langsung menuju cek sidik jari dan pembuatan SKCK di Polres masing-masing daerah.

Lalu apa saja syarat membuat SKCK?

Untuk kamu yang ingin membuat SKCK terbaru, berikut beberapa persyaratannya :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Apakah SKCK bisa di perpanjang? sedangkan sudah kadaluarsa atau lewat batas masa berlaku yang tertera.

Bisa, Syarat perpanjangan SKCK cukup membawa persyaratan seperti diatas dan membawa SKCK asli yang lama atau fotocopy nya. masa berlaku SKCK asli adalah 6 Bulan, lewat dari masa berlaku SKCK tidak sah untuk digunakan.

Dengan perpanjangan SKCK anda akan mendapatkan SKCK terbaru dengan masa berlaku 6 bulan ke depan.

Setelah mendapatkan SKCK baru dari pihak kepolisian di mohon untuk tidak menyalahgunakan surat tersebut karena sanksinya berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan.

Sekarang kalian sudah tahu cara membuat SKCK dengan cepat dan mudah. Jangan malas bikin SKCK demi masa depanmu.

Kota / Kabupaten :

Bangkalan
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Blitar
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Gresik
Kabupaten Jember
Kabupaten Jombang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Malang
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tuban
Kabupaten Tulungagung
Kota Batu
Kota Blitar
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Kota Surabaya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel