Syarat BPJS Kesehatan
Syarat Daftar BPJS Kesehatan - BPJS saat ini wajib dimiliki oleh seluruh warga masyarakat yang ada di Indonesia untuk menjamin kesehatannya. Pendaftaran BPJS mandiri bisa dilakukan secara online atau offline. Dua-duanya sama mudahnya kok.
Dengan BPJS, kesehatan kita di jamin oleh pemerintah dalam hal biaya.
Perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi saat melakukan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Syarat BPJS Kesehatan
Syarat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sedikit berbeda ya sesuai aturan yang berlaku.
Berikut ini persyaratan untuk pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang Mengisi formulir dan Membawa:
- 1 lembar fotokopi KTP dan KK.
- 1 lembar fotokopi KTP atau Akta Kelahiran bagi peserta yang belum punya.
- 1 lembar pas foto peserta ukuran 3×4.
- Virtual account/e-ID yang telah Anda cetak (Daftar via Online)
atau anda bisa daftar via Online di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
Dengan BPJS, kesehatan kita di jamin oleh pemerintah dalam hal biaya.
Para peserta Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
Selagi masih sehat, daftar BPJS Kesehatan sekarang agar bisa memaksimalkan manfaatnya. Jangan menunggu sakit ya.