Syarat Sah Puasa
Syarat Sah Puasa - Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melakukan ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan wajib, maka kewajibannya gugur. Sementara rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah.
Adapun Syarat pertama, seseorang wajib melakukan puasa, terutama puasa Ramadhan, yaitu ia adalah seorang Muslim atau Muslim. Karena puasa adalah ibadah yang merupakan kebutuhan atau rukun Islam, sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:
“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)
Persyaratan kedua adalah bahwa seseorang wajib melakukan puasa Ramadhan, yaitu, dia sudah baligh, dengan Syarat bahwa dia pernah keluar air mani dari alat kelaminnya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan terutama bagi wanita yang mengalami menstruasi. Dan syarat air mani dan menstruasi pada batas usia minimum 9 tahun.
Dan bagi mereka yang belum keluar air mani dan menstruasi, maka batas minimum dikatakan tinggi pada usia 15 tahun saat lahir. Ketentuan Syarat baligh menekankan bahwa puasa Ramadhan tidak diperlukan untuk anak yang belum memenuhi karakteristik dari yang disebutkan di atas.
Persyaratan ketiga bagi seorang Muslim dan baligh adalah kewajiban untuk berpuasa, jika ia memiliki pikiran yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila karena mabuk.
Seseorang yang tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak tunduk pada hukum kewajiban untuk berpuasa, kecuali bagi orang yang mabuk karena kecelakaan, maka ia wajib melakukan puasa nanti (mengganti hari selain bulan selain bulan Ramadhan alias qadha).
"Tiga kelompok yang tidak patuh pada hukum syar'i: orang yang tidur sampai mereka dewasa, orang yang menjadi gila sampai mereka pulih, dan anak-anak sampai mereka baligh." (Hadits Sahih, sejarah Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits diriwayatkan oleh al-Nasa'i)
Syarat keempat adalah puasa. Selain Islam, baligh, dan pengertian, seseorang harus mampu dan kuat untuk berpuasa. Jika tidak mampu, diharuskan menggantinya di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Untuk informasi lebih rinci, itu akan dijelaskan dalam bab berikutnya, yang insya Allah, akan dijelaskan dalam artikel masalah yang berkaitan dengan puasa.
Kondisi kelima adalah mengetahui awal Ramadhan. Puasa Ramadhan diperlukan bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan yang diuraikan di atas, jika ada satu orang tepercaya yang mengetahui awal Ramadhan dengan melihat hilal langsung dengan mata biasa tanpa alat alat bantu.
Dan kesaksian orang tersebut bisa dipercaya dengan mengambil sumpah terlebih dahulu, maka umat Islam yang berada di satu daerah dengannya wajib berpuasa. Dan jika hilal tidak dapat dilihat karena ketebalan awan, maka untuk menentukan awal Ramadlon dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
Seperti hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
"Berpuasa dan berdamai karena kamu melihat bulan baru, dan ketika bulan baru tertutup awan, sempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari." (HR. Imam Bukhari)
"Dari 'Ikrimah, ia dapat dari Ibn Abbas, berkata: datanglah orang-orang Arab Badui menghadap Nabi Shallallahu aih alaihi wasallam, ia berkata: sesungguhnya aku telah melihat bulan baru. Nabi menjawab: akankah kamu bersaksi (bersumpah)" sebenarnya ada tidak ada tuhan selain Allah ", orang Arab Badui menjawab," dia ". Kemudian Nabi bertanya lagi: apakah Anda akan bersaksi (bersumpah)" sesungguhnya Muhammad adalah seorang utusan Allah ", dan orang Arab Badui menjawab" dia ". Lalu Nabi berkata ; "O Bilal mendengarkan panggilan sholat di tengah-tengah kerumunan, dan memerintahkan mereka untuk melakukan puasa besok," (Hadits Sahih diriwayatkan oleh lima imam, kecuali Ahmad).
Rukun Puasa
Pilar puasa hanya dua, niat pertama. Niat puasa Ramadhan adalah pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan yang dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuan dalam niat itu, misalnya; Saya bermaksud melakukan puasa untuk bulan Ramadhan, atau secara penuh dalam bahasa Arab, sebagai berikut:
"Saya berniat melakukan puasa untuk memenuhi kewajiban Ramadhan tahun ini, karena Allah."
Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan yang dilakukan pada malam hari adalah perkataan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:
"Siapa yang tidak berniat melakukan puasa sebelum waktu subuh, maka dia tidak berpuasa," (Hadis Sahih sejarah Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa'i: 2293).
Argumen yang menjelaskan waktu untuk mengatakan niat puasa sunnah, dapat dilakukan setelah subuh, yaitu:
"Dari Aisyah ra, katanya, suatu hari Nabi Shallallahu aih alaihi wasallam mendatangi saya dan bertanya," Anda punya sesuatu untuk dimakan? ". Saya menjawab," Tidak ". Jadi Belaiu berkata," Saya sedang berpuasa hari ini. "Kemudian pada hari lain dia kembali kepada saya, lalu saya berkata kepadanya," Ya Rasulullah, kami diberi hadiah makanan ( haisun) ". Kemudian Rasulullah menjawab," tunjukkan makanannya, sebenarnya sejak pagi aku telah berpuasa "lalu Dia menekannya." (Sahih Hadits, sejarah Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidhi; 666, al-Nasa'i: 2283, dan Ahmad: 24549)
Dan pilar kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Untuk detail apa pun yang membatalkan puasa akan dijelaskan di artikel sesuatu yang membatalkan puasa.
"... lalu campur, dan cari apa yang telah Tuhan tetapkan untukmu, dan makan dan minum sampai subuh tiba dengan bisa membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian selesaikan puasa sampai malam ... (Surat al-Baqarah, 2 : 187)
Wallahu A'lam
Sumber : NU.or.id