Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Tanpa Biaya

Mengurus Sertifikat Tanah Gratis - Bukan hanya menegaskan legalitas, cara membuat sertifikat tanah tahun 2019 yang satu ini mesti diterapkan dengan baik. Apabila mengurus sertifikat tanah baik itu warisan maupun jual beli, alangkah baiknya menggunakan jasa notaris.

Perlu anda ketahui, saat ini BPN telah menyediakan situs dan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu. Dengan begitu, jual beli tanah akan lebih nyaman dan aman.

Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa biaya. Proses menerbitkan sertifikat tanah gratis tanpa biaya ini harus memenuhi tahapan dan syarat yang ditentukan.

Ada dua jalur yang bisa Anda pilih salah satunya untuk mengurus sertifikat tanah, bisa melalui notaris atau mengurus sendiri program individu.

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah:

1. Menyiapakan Dokumen
Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:
  • Akta jual beli tanah (AJB);
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
2. Mengunjungi Kantor BPN
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Mengurus Sertifikat Tanah Girik
1. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan.
  • Mengajukan Permohonan Sertifikat
  • Pengukuran ke Lokasi
  • Pengesahan Surat Ukur
  • Penelitian oleh Petugas Panitia A
  • Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
  • Terbitnya SK Hak Atas Tanah
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
  • Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
  • Pengambilan Sertifikat
3. Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah  Girik
Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Jika tidak ingin di kenai biaya atau gratis, tunggu jadwal pemutihan bebas biaya membuat sertifikat tanah. Pengumuman jadwal pemutihan sertifikat desa biasanya di umumkan di kantor BPN dan kantor balai desa setempat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel