Prosedur dan Tahapan Pensiun, Naik Pangkat, dan Mutasi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengeluarkan kebijakan untuk CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2018. Pelamar yang lolos tidak diizinkan untuk mengajukan mutasi dalam waktu 10 tahun.

Dikatakan, bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi CPNS 2018, mereka tidak diizinkan melamar agen pemindahan. Fathurrahman mengatakan bahwa peraturan itu mengikat.

Mungkin tidak memindahkan agen selama 10 tahun. Ini adalah pernyataan bermeterai. Itu nanti tentang pengarsipan. Itu juga menjadi bagian dari kondisi yang harus dipenuhi ketika mereka memperoleh NIP untuk proses administrasi

Dibawah ini Prosedur penting dalam dunia pegawai negeri sipil (PNS), semua PNS akan melewati prosedur di bawah ini :
Syarat Pensiun
Prosedur dan Tahapan Pensiun, Naik Pangkat, dan Mutasi PNS

Syarat Pencantuman Gelar untuk PNS


Syarat Kenaikan Pangkat PNS



Syarat Pensiunan Janda/Duda



Syarat Penyesuaian Ijasah PNS



Syarat Pindah / Mutasi Antar Instansi


Demikian Prosedur dan Tahapan Pensiun, Naik Pangkat, dan Mutasi PNS bisa anda jadikan refrensi nantinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel