Prosedur dan Tahapan Pensiun, Naik Pangkat, dan Mutasi PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengeluarkan kebijakan untuk CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2018. Pelamar yang lolos tidak diizinkan untuk mengajukan mutasi dalam waktu 10 tahun.
Dikatakan, bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi CPNS 2018, mereka tidak diizinkan melamar agen pemindahan. Fathurrahman mengatakan bahwa peraturan itu mengikat.
Mungkin tidak memindahkan agen selama 10 tahun. Ini adalah pernyataan bermeterai. Itu nanti tentang pengarsipan. Itu juga menjadi bagian dari kondisi yang harus dipenuhi ketika mereka memperoleh NIP untuk proses administrasi
Dibawah ini Prosedur penting dalam dunia pegawai negeri sipil (PNS), semua PNS akan melewati prosedur di bawah ini :
Syarat Pencantuman Gelar untuk PNS
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Syarat Pensiunan Janda/Duda
Demikian Prosedur dan Tahapan Pensiun, Naik Pangkat, dan Mutasi PNS bisa anda jadikan refrensi nantinya.
Dikatakan, bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi CPNS 2018, mereka tidak diizinkan melamar agen pemindahan. Fathurrahman mengatakan bahwa peraturan itu mengikat.
Mungkin tidak memindahkan agen selama 10 tahun. Ini adalah pernyataan bermeterai. Itu nanti tentang pengarsipan. Itu juga menjadi bagian dari kondisi yang harus dipenuhi ketika mereka memperoleh NIP untuk proses administrasi
Dibawah ini Prosedur penting dalam dunia pegawai negeri sipil (PNS), semua PNS akan melewati prosedur di bawah ini :
Syarat Pensiun
Syarat Pencantuman Gelar untuk PNS
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Syarat Pensiunan Janda/Duda
Syarat Penyesuaian Ijasah PNS
Syarat Pindah / Mutasi Antar Instansi
Demikian Prosedur dan Tahapan Pensiun, Naik Pangkat, dan Mutasi PNS bisa anda jadikan refrensi nantinya.