Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Cepat dan Mudah

Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Cepat dan Mudah - Tidak banyak persyaratan untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, masih dokumen wajib harus disiapkan terlebih dahulu.

Tetapi Anda harus ingat, ada perbedaan dalam kondisi untuk membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk pembayar pajak individu, pembayar pajak individu pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita menikah yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim atau karena mereka menginginkannya dalam penulisan.

Syarat Membuat NPWP dengan Cepat dan Mudah

Langsung saja berikut ini adalah Syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP :

Wajib Pajak Pribadi
Berikut ini adalah ketentuan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bisnis atau gratis :
  • Foto copy e-KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Foto kopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara / Kartu Izin Tinggal Tetap untuk orang asing.
Individu Yang Menjalankan Bisnis / Freelance
Ketentuan untuk membuat NPWP Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan bisnis atau pekerjaan gratis adalah :
  • Foto copy KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Foto kopi paspor dan KITAS / KITAP untuk orang asing.
  • Pernyataan bermeterai yang menyatakan aktivitas bisnis dan lokasi aktivitas bisnis yang Anda lakukan.
  • Pernyataan tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang menjelaskan bahwa Anda adalah mitra bisnis penyedia layanan aplikasi online.
Wanita yang Ingin Menerapkan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami
Wanita yang sudah menikah sebenarnya dapat mengajukan hak dan kewajiban pajak yang terpisah dari suami mereka. Berikut ini adalah persyaratan NPWP untuk wanita yang sudah menikah:
  • Foto copy KTP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Foto kopi Paspor dan KITAS / KITAP untuk orang asing.
  • Foto copy kartu NPWP suami.
  • Dokumen pajak asing jika suaminya adalah orang asing.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Foto copy akta nikah.
  • Foto Kopi perjanjian pemisahan pendapatan serta aset / surat pernyataan yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan selain dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan bisnis / pekerjaan bebas dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dilakukan.
  • Pernyataan tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang menjelaskan bahwa Anda adalah mitra bisnis penyedia layanan aplikasi online.
Proses Pembuatan NPWP di Kantor Pajak
Sebelum mendaftar, Anda harus menyiapkan kondisi yang paling sesuai dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda dapat mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat usaha Anda.

Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang dilengkapi dengan fotokopi persyaratan dokumen.

Pada saat pengajuan, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, NPWP akan diproses.

Cara Buat NPWP Online
Bagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan aplikasi pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat NPWP online.

Anda melakukan ini dengan mendaftar online di situs web resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak online. Berikut ini tautan untuk menuju ke halaman itu: https://ereg.pajak.go.id.

Jika Anda membuat NPWP online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP karena itu hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan kurir atau ekspedisi.

Tetapi, jika kartu NPWP belum tiba, ada kemungkinan bahwa kondisi yang Anda unggah pada aplikasi tidak lengkap atau dianggap tidak valid. Untuk mengatasi ini, periksa kembali semua dokumen yang telah Anda unggah.

Jika ada tampilan yang tidak jelas dalam dokumen elektronik, silakan pindai lagi dan unggah kembali aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi kantor pajak tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Fungsi NPWP untuk pembayaran pajak
Bagi orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, mereka harus terbiasa dengan NPWP. Tetapi, bagi Anda yang tidak tahu, NPWP adalah serangkaian nomor seri yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak, memerlukan NPWP. Bahkan, pembayar pajak yang diharuskan memiliki NPWP tetapi tidak melaksanakannya, mereka dapat dikenai sanksi pidana.

Kewajiban NPWP muncul karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem penilaian sendiri. Inti dari sistem ini adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar dari pendapatan yang diperoleh.

Dalam hal ini NPWP diperlukan karena berfungsi untuk mengetahui identitas sebenarnya dari wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi pajak.

NPWP membantu meminimalkan kemungkinan kecurangan dalam melaksanakan kewajiban pajak dan memastikan administrasi pajak yang tepat.

sumber : indonesia.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel