Syarat-syarat membuat SKCK Baru

Syarat membuat SKCK - Ketika kita akan melamar kerja pasti ada syarat SKCK dari kepolisian. Apa saja syaratnya?

Syarat-syarat membuat SKCK Baru

Ini syarat-syarat untuk mendapatkan SKCK baru dari kepolisian :
1. Surat Rekomendasi dari RT
2. Surat Rekomendasi dari Desa / Kelurahan
3. Surat Rekomendasi dari Polsek

Ketika kita di Polsek kita harus siapkan persyaratan tambahan :
a. KK/KSK / Kartu Keluarga
b. Ijasah Terakhir
c. KTP
d. Foto 2 Lembar berwarna

Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Polsek langsung ke POLRES untuk mendapatkan SKCK.

Pada saat di POLRES nanti kita disuruh minta rekam sidik jari. Setelah rekam sidik jari lalu kita isi Form yang telah di sediakan di POLRES.

Biaya Bikin SKCK 30ribu sudah termasuk Legalisir.

Jangan lupa untuk legalisir SKCK.

Proses bikin SKCK tidak lama hanya 30 Menit jadi bisa di tunggu.

Sekian Syarat-Syarat untuk mendapatkan SKCK baru dan perpanjangan. Semoga membantu.

Syarat-syarat membuat SKCK Baru

Kota / Kabupaten :

Bangkalan
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Blitar
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Gresik
Kabupaten Jember
Kabupaten Jombang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Malang
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tuban
Kabupaten Tulungagung
Kota Batu
Kota Blitar
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Kota Surabaya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel