Syarat Hewan Qurban Menurut Syari'at

Hewan Qurban - Eksekusi hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh Syariah Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih bersama dengan usia mereka dan kepada siapa daging kurban didistribusikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama fiqh sebelumnya.

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat oleh kondisi tertentu sebagai hewan qurban, karena bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa ia dibagikan.

Udhiyyah atau berkurban adalah salah satu syi'ar Islam yang agung dan merupakan bentuk kepatuhan yang paling penting.

Dia adalah shi'ar yang tulus dalam menyembah Allah saja, dan realisasi ketundukan pada perintah dan larangan-Nya. Karena itu setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki harus berkurban.

Selain berniat berkurban dan menyebut asma Allah pada di sembelih, hewan yang diqurbankan harus memenuhi syarat hingga cara membagikan ke sesama, jika tidak maka tidak sah sebagai hewan kurban walaupun daging halal di makan.

Di antara urusan berkurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (mereka yang ingin berkurban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi dengan pengorbanan penyembahan kurban:


Pertama, hewan kurban harus dari ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Inilah yang dikenal oleh orang Arab seperti yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan lainnya. 

Atau beberapa jenis sapi seperti kerbau karena esensinya sama dengan sapi juga boleh dikurbankan, oleh karena itu tidak berlaku untuk berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor itik karena tidak termasuk dalam kategori Bahimatul An'am.

Kedua, usianya telah mencapai usia minimum yang ditentukan oleh syari'at.

Usia ternak yang dapat digunakan sebagai hewan kurban adalah sebagai berikut;
  • Unta setidaknya berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
  • Sapi berusia minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
Kambing domba atau domba berumur 1 tahun, atau setidaknya berusia 6 bulan bagi mereka yang kesulitan mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan untuk kambing biasa (bukan domba atau domba, seperti kambing Jawa), mereka setidaknya berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua.

Maka tidak sah untuk melakukan pengorbanan dengan hewan yang tidak memenuhi kriteria umur seperti yang dinyatakan, apakah itu unta, sapi atau kambing.

Karena syari'at telah menetapkan standar minimum untuk usia masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum mencapai usia yang telah ditentukan maka tidak berlaku untuk hewan kurban, jika telah mencapai usia atau bahkan lebih dari itu tidak, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang empuk untuk dimakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel