Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?

Cara Mendapatkan KIP - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan mereka. Calon penerima PIP berasal dari siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini diperoleh dari desa / kelurahan tempat para siswa berada.

PIP merupakan kerjasama antar tiga kementerian yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A sampai Paket C serta kursus terstandar).

Cara Mendapatkan KIP

Melalui program yang tepat ini pemerintah berusaha mencegah peserta didik yang kemungkinan putus sekolah, dan bisa diharapkan dapat membawa siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan sekolah.

Dengan adanya PIP ini juga diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.  Masing-masing berhak mendapatkan 1 (satu) KIP tidak boleh lebih.

Jika siswa miskin belum menerima kartu KIP, Siswa dapat mendaftar dengan membawa syarat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. 

Cara Mendapatkan KIP

Sesuai dengan peraturan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), syarat untuk memperoleh KIP adalah:

1. Berasal rumah tangga pemilik KPS / KKS yang terdaftar di sekolah atau madrasah dan memperoleh BSM pada tahun 2014.

2. Berasal rumah tangga pemilik KPS atau KKS tetapi belum pernah terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah atau madrasah.

Untuk alasan ini, sekolah diminta untuk segera memasukkan data penerima KIP ke dalam aplikasi Data Pendidikan Dasar (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan penerima KIP otomatis (nomor KIP) akan muncul pada aplikasi Dapodik itu sendiri.

Tetapi dengan ketentuan, nama siswa adalah sama antara dapodik dan yang terdaftar di KIP.
Jika anak memiliki KIP, nomor KIP tidak muncul di Dapodik, operator sekolah akan memasukkannya secara manual.

Jika anak-anak kurang mampu tetapi tidak memiliki KIP, cara mengatasinya, masukkan data ke Dapodik. Buka pada menu WORTH kemudian periksa dan isi informasi mengapa anak tersebut layak mendapat PIP.

Bagaimana cara mendapatkan KIP?

Siswa dapat menggunakan KKS / KPS yang dimiliki oleh orang tua mereka jika mereka tidak memiliki KIP dengan:

1. Membawa KKS / KPS yang dimiliki bersama dengan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga / Kartu Keluarga atau Sertifikat yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS / KKS (jika anak / keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah / madrasah tempat anak tersebut berada. terdaftar.

2. Sekolah / madrasah akan mencatat data anak dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkapitulasi ke Departemen Pendidikan / Kantor Agama Kabupaten / Kota.

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota / Kementerian Agama menyerahkan daftar rekapitulasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Agama.

4. Kementerian Pendidikan / Kementerian Agama akan mencatat dan mengirim KIP tambahan untuk siswa / anak-anak ke alamat sekolah / rumah tangga.

Jika siswa tidak punya KKS, orang tuanya boleh meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar supaya dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Besaran dana manfaat PIP

1. SD/MI/Paket A dapat Rp450.000,-/tahun
2. SMP/MTs/Paket B dapat Rp750.000,-/tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C dapat Rp1.000.000,-/tahun
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Kewajiban peserta didik penerima dana PIP

1. Menyimpan dan menjaga KIP jangan sampai hilang / rusak
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya wajib digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun

Dana PIP juga dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

KIP hilang/rusak

Kartu KIP menjadi tanggung jawab pemilik kartu. Jika kartu hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru yang rusak/hilang, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Nah, begitulah cara memperoleh bantuankartu KIP dengan mudah. Mari kita bantu mereka yang belum mendapatkan bantuan KIP.

#ayobelajar
#KIP

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel