Syarat dan Biaya Buat SIM

Syarat-Syarat Bikin SIM (C, A, B, D) di Bondowoso - SIM adalah surat izin mengemudi. Setiap pengendara baik motor, mobil, truk wajib memiliki SIM tanpa kecuali. Ketika kita mengendarai kendaraan wajib membawa syarat lengkap yaitu STNK dan SIM.

Syarat buat SIM di Bondowoso cukup mudah, pastikan anda memiliki kemampuan mengendarai di hadapan Satlantas Polres Bondowoso. Semua peserta bikin SIM wajib mengikuti tes mengemudi yang di adakan oleh Satlantas Polres Bondowoso. Untuk buat SIM baru di wajibkan mengikuti tes drive dan untuk perpanjangan tidak diwajibkan mengikuti tes drive.

Jangan pernah membeli / nembak SIM baru, walaupun tidak ribet dan biayanya hanya sekitar rp 500.000 - Rp 1.000.000 tidak diperkenankan. Hindari mal praktek seperti itu. Bikin SIM baru dan perpanjangan di satlantas Bondowoso gak ribet dan biaya murah kok.

Syarat dan Biaya Buat SIM

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.


Syarat Buat SIM C, A, D, B dan Cek Biaya Buat Baru Serta Perpanjangan di Satlantas Polres Bondowoso, Cek Syarat dan Biayanya di bawah ini :

SIM Golongan A baru

(PS.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM Golongan C baru

(PSL.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM Golongan A khusus

(PS.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II


  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A Umum

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I Umum

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II Umum

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Perpanjangan SIM Golongan C

(PSL.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.

Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah)

(PSL.224 PP 44/93) :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.

SIM mutasi (keluar daerah)

(PS. 224 PP.44/93)
  • Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

SIM hilang atau rusak

(PS. 255 PP.44/93) :
  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Laporan Polisi kehilangan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.

SIM Internasional

(PS.231 PP 44/93) :
  • Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  • KTP.
  • Pasport.
  • Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  • Mengajukan permohonan ke IMI.
  • SIM untuk Orang Asing :
  • Memiliki Pasport dan KIM atau Surat Tugas Diplomatik
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikkuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang Asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.
Adapun biaya pembuatan SIM baru mauapun perpanjangannya yakni :

SIM A / A Umum : Rp120.000

SIM B1 / B1 Umum : Rp120.000
SIM B2 / B2 Umum : Rp120.000
SIM C/ C1/ C2: Rp100.000
SIM D / D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
SKUKP : Rp 50.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM diantaranya yakni :

· SIM A / A Umum : Rp 80.000

SIM B1 / B1 Umum : Rp 80.000
SIM B2 / B2 Umum : Rp 80.000
SIM C/ C1/ C2: Rp 75.000
SIM D / D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Sekarang kalian sudah tahu syarat dan biaya buat SIM baru dan juga perpanjangan SIM. Persyaratan dan biaya diatas untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia. Ayo segera berangkat ke satlantas, jangan pernah nembak SIM walau kenal orang dalam di satlantas. Terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel