Syarat Mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga)
Syarat-Syarat Sertifikat Produksi Pangan Bondowoso - SPP-IRT singakatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan kelengkapan yang harus dimiliki pengusaha pangan rumahan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok dari manusia yang berasal dari sumber hayati maupun air dan dibuat dengan cara diolah dengan benar sesuai aturan yang terbaru.
Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT.
SPP-IRT atau Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pendaftar SPP IRT yaitu
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan misal Kabupaten Bondowoso
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM.
Demikianlah Cara dan syarat pembuatan izin SPP-IRT agar produksi pangan yang akan dijual aman sesuai peraturan yang berlaku.
Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan kelengkapan yang harus dimiliki pengusaha pangan rumahan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok dari manusia yang berasal dari sumber hayati maupun air dan dibuat dengan cara diolah dengan benar sesuai aturan yang terbaru.
Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT.
Syarat Mendapatkan SPP-IRT
Manfaat memiliki SPP-IRT adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang akan dikonsumsi, dengan begitu penjualan meningkat masyarakat tidak ragu. Berbeda sekali dengan produk pangan yang memiliki izin SPP-IRT.SPP-IRT atau Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pendaftar SPP IRT yaitu
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan misal Kabupaten Bondowoso
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM.
Demikianlah Cara dan syarat pembuatan izin SPP-IRT agar produksi pangan yang akan dijual aman sesuai peraturan yang berlaku.