Syarat Aturan WNA Menikah dengan WNI
Syarat Aturan WNA Menikah dengan WNI - Berbagai persiapan harus dilakukan untuk pasangan yang ingin menikah, terutama mengenai dokumen. Ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan berjalan dengan lancar.
Sekarang, untuk pernikahan Indonesia, persiapannya mungkin singkat dan sederhana karena persyaratannya tidak terlalu rumit.
Tetapi untuk pasangan menikah antara negara yang berbeda (orang Indonesia dan orang asing), beberapa persyaratan akan sedikit rumit dan akan membutuhkan waktu lama untuk dipersiapkan. Ini karena banyak dokumen dari kedua negara diperlukan.
Menangani dokumen pernikahan antara orang Indonesia dan orang asing akan memakan waktu lama, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan masalah imigrasi lainnya.
Oleh karena itu, berbagai dokumen harus diselesaikan sebelum menangani persyaratan lain yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
1. Dokumen untuk orang asing:
- CNI (Certificate Not Applicable) adalah surat tunggal, pernyataan yang menyatakan bahwa ia dapat menikah dan menikah dengan warga negara Indonesia. Surat itu dikeluarkan oleh otoritas yang kompeten di negaranya, seperti kedutaan
- Salinan kartu identitas (ID) negara asal kandidat
- Salinan paspor
- Salinan akte kelahiran
- Sertifikat untuk tidak menikah
- Undang-undang perceraian jika Anda sudah menikah
- Surat keterangan kematian suami-istri saat dia meninggal
- Sertifikat domisili saat ini
- Gambar 2 × 3 (4 lembar) dan 4 × 6 (4 lembar)
- Untuk menikah di KUA, mereka harus memasukkan sertifikat konversi jika mereka pernah non-Muslim
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akte kelahiran saat ini (asli)
- Salinan ID (KTP) Anda dari negara asal Anda
- Salinan paspor
- Bukti tempat tinggal atau domisili (dapat berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Bentuk pernikahan kedutaan yang dimaksud
Nah, semua surat ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang ditunjuk. Itu kemudian dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar negara asing di Indonesia.
2. Dokumen untuk Warga Negara Indonesia:
- Surat pengantar RT / RW menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
- Formulir N1, N2, dan N4 berasal dari Kota dan Distrik
- Formulir N3 untuk pernikahan di KUA (surat persetujuan calon pengantin harus ditandatangani oleh calon pengantin pria)
- Salinan ID Anda
- Salinan Akte Kelahiran
- Data tentang calon orang tua dari mempelai pria dan wanita
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Buku pernikahan orang tua (hanya jika Anda adalah anak pertama)
- Data dua saksi pernikahan dan salinan ID yang relevan
- Gambar 2 × 3 (4 lembar) dan 4 × 6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran terkini pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Perjanjian pranikah (perjanjian pranikah)
Dokumen warga negara Indonesia yang diminta oleh kedutaan asing:
- Akte kelahiran asli dan fotokopi
- Salinan ID Anda
- Salinan surat N1, N2 dan N4 dari Desa
- Salin perjanjian pranikah (jika ada)
- Sebelum menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke kedutaan, yang terbaik adalah mengambil dokumen-dokumen ini sebagai data tangan. Karena itu, kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen.
Setelah semua persyaratan ini terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menunggu berita dari kedutaan.