Syarat Nikah Terbaru Menurut UU Perkawinan

Syarat Nikah - Syarat mengurus surat nikah di KUA ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan kamu sudah melengkapi seluruh persyaratan yang telah di tentukan. Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukanlah hal yang ribet.

Persyaratan dan syarat Nikah di Kantor Urusan Agama dan Biaya Nikah bagi pemeluk agama Islam di Indonesia. Pernikahan yang dilandasi dengan ikatan syariat Islam, maka mengharuskan pengantin pria maupun pengantin wanita beragama Islam.

Ketika telah terpenuhi baik itu wali, saksi dan ijab qabul, maka setelah itu telah sah lah kedua mempelai pria dan wanita menjadi sepasang suami dan istri.

Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak dan generasi yang shalih dan berkualitas sehingga menjadi pelanjut risalah dakwah.

Rukun Nikah dalam Islam
  1. Calon Pengantin Laki-laki. Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah.
  2. Calon Pengantin Perempuan. Rukun nikah sesudah itu adalah ada calon istri.
  3. Wali Nikah. Wali dalam pernikahan merupakan perihal yang juga sangat penting.
  4. Dua orang Saksi.
  5. Ijab dan Qabul.
Persyaratan Pernikahan di KUA
  1. Surat nikah (model N1),
  2. Sertifikat asal (model N2),
  3. Surat persetujuan dari pengantin wanita (model N3),
  4. Sertifikat orang tua (model N4),
  5. Notifikasi akta nikah (model N7) jika mempelai tidak dapat hadir, notifikasi nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi calon pengantin TT (Tetanus Toxoid), kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pendaftaran pernikahan sebesar Rp. 600.000,
  8. Izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua / wali,
  9. Untuk foto ukuran 3 × 2, 3 buah,
  10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum berusia 19 tahun dan untuk calon istri yang belum berusia 16 tahun,
Khusus TNI / POLRI
  1. Untuk anggota TNI / POLRI bawa surat izin dari atasan masing-masing,
  2. Izin pengadilan untuk suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri,
  3. Sertifikat perceraian atau kutipan dari buku pendaftaran perceraian / buku pendaftaran perceraian untuk mereka yang bercerai terjadi
  4. sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989,
  5. Sertifikat kematian suami / istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah atau pejabat yang berwenang yang menjadi dasar untuk mengisi model N6 untuk janda / duda yang akan menikah.
Setiap pengantin wanita dalam proses mendapatkan Surat Nikah ke KUA harus melengkapi dokumen dan persyaratan berikut:


DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DARI KANDIDAT SUAMI
  1. Pengantar RT dibawa ke desa setempat untuk mendapatkan formulir kosong N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datanglah ke KUA setempat untuk mendapatkan surat lamaran / rekomendasi pernikahan (jika calon istri memiliki alamat lain di wilayah / kabupaten).
  3. Jika calon istri di daerah / kecamatan, berkas calon diserahkan ke calon istri.
Lampiran
  1. Salinan KTP,
  2. Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  3. Pas foto 3 × 4 = 2 lembar, jika calon istri ada di luar area,
  4. Foto 2x3 = 5 lembar, jika calon istri ada di daerah / Kabupaten.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN OLEH CALON ISTRI
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke desa setempat untuk mendapatkan formulir kosong N1, N2, N3 dan N4,
  2. Datanglah ke KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan dan pemeriksaan administrasi (dengan wali dan calon suami),
  3. Calon suami dan calon istri sebelum menikah akan mendapatkan pengawasan pernikahan dari BP4.
Lampiran
  1. Salinan KTP,
  2. Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  3. Foto copy Kartu Imunisasi TT,
  4. Pas 2 × 3 foto latar belakang biru masing-masing 5 lembar
  5. Perbuatan cerai dari PA untuk janda / duda cerai,
  6. Dispensasi Agama jika usianya kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  7. Izin pengawas untuk anggota TNI / POLRI,
  8. Sertifikat Kematian Ayah jika dia telah meninggal,
  9. Sertifikat Wali jika Wali tidak ada di alamat Desa setempat,
  10. Dispensasi camat jika kurang dari 10 hari,
  11. N5 (izin orang tua) jika usia caten kurang dari 21 tahun,
  12. N6 (Kematian suami / istri) karena janda / duda meninggal.
Sekarang kalian sudah tahu syarat nikah, bagi yang jomblo, yuk kawin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel