Syarat Membuat NPWP Pribadi

Membuat NPWP Pribadi - Pengertian NPWP Pribadi, NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk perorangan. Biaya pembuatan npwp gratis, tidak di kenai biaya apapun, langsung saja datang ke kantor pelayanan pajak.

Syarat membuat npwp perusahaan atau syarat membuat npwp usaha kecil sedikit berbeda dengan syarat bikin NPWP Pribadi, ada dokumen tambahan untuk di lengkapi.

Namun untuk cara pembuatannya juga bisa melalui online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Wajib Pajak orang pribadi memerlukan ID pajak sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi pajak seperti perhitungan, setoran dan laporan pajak. Setelah anda mendaftar dan membayar pajak, sering-seringlah cek npwp pribadi anda.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Apa itu NPWP pribadi? NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP kepada perorangan. Berikut ini adalah persyaratan dan cara membuat NPWP pribadi

Nah, sebelum membahas cara membuat NPWP pribadi, berikut adalah sejumlah syarat yang harus Anda miliki untuk membuat NPWP:

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membahas langkah-langkah yang harus diambil untuk membuat NPWP pribadi, Anda harus tahu persyaratan apa yang diperlukan untuk membuat NPWP. Inilah ulasan lengkapnya:

1. Persyaratan untuk membuat NPWP pribadi untuk karyawan / pekerja kantor
  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Asing (WNA): membawa fotokopi kartu paspor / izin NPWPggal (KITAP / KITAS).
  • Sertifikat pekerjaan dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Untuk pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • isi formulir aplikasi NPWP.
2. Persyaratan untuk membuat NPWP pribadi untuk pengusaha
  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Asing (WNA): membawa fotokopi kartu paspor / izin NPWPggal (KITAP / KITAS).
  • Sertifikat bisnis minimum (SKU) dikeluarkan oleh kepala desa / bukti tagihan listrik.
  • Pernyataan yang ditandatangani pada stempel 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak sebenarnya memiliki bisnis atau pekerja gratis.
Syarat Membuat NPWP Pribadi

3. Persyaratan untuk membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suaminya. Oleh karena itu, istri dapat mengajukan NPWP secara terpisah dari suaminya dengan membawa persyaratan:
  • Foto copy NPWP, KTP, dan KK suami.
  • Sertifikat kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian untuk pemisahan properti dan pendapatan seperti yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
  • Isi formulir aplikasi NPWP.
4. Cara Membuat NPWP Pribadi di KPP dan Online
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, Anda sekarang dapat mengajukan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah.

Anda dapat memilih untuk mengirim langsung ke Kantor Layanan Pajak atau mengirimkan secara online. Berikut ini adalah panduan tentang cara membuat NPWP pribadi.

Cara membuat NPWP pribadi online

  • Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar di bagian bawah.
  • Masukkan alamat email yang masih aktif sehingga verifikasi dapat dilakukan.
  • Buka tautan verifikasi yang dikirim melalui email.
  • Lengkapi data diri Anda untuk dapat melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisi sudah benar.
  • Setelah mengisi data sendiri, buka email dan klik tautan verifikasi.
  • Masuk ke sistem pendaftaran elektronik, dan pilih menu pengiriman NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah untuk mengisi dengan hati-hati dan memastikan data yang dilampirkan sudah benar sehingga pengiriman NPWP tidak ditolak.
  • Setelah mengisi formulir, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengiriman NPWP yang telah Anda buat.
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai persyaratan aplikasi NPWP.
  • Klik kirim kiriman dan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah kiriman NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui email.
  • Jika status pengiriman berhasil, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah dilampirkan.
Untuk lebih jelasnya cara pendaftaran NPWP Online silahkan kunjungi Klik NPWP Online.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel