Syarat Gugat Cerai

Syarat Gugat Cerai - Syarat yang dibutuhkan bergantung pada permohonan penyelesaian permasalahan yang diajukan kepada Pengadilan. Permohon cerai bisa dengan cara melalui sidang dan tanpa sidang.

Perceraian Didominasi Gugat Cerai dari Pihak Perempuan karena berbagai faktor membuat pihak perempuan melanjutkannya.

Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada tingkat kesulitan kasus.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan ketika pengacara perceraian menetapkan harga jasa adalah pengadilan mana yang akan memproses kasus tersebut.

Bagaimana caranya mengurus perceraian tanpa melalui pengacara? Apakah kita bisa mengurus sendiri? Dan apakah sulit kalau saya sendiri mengurus perceraian itu? Sebenarnya mengurus perceraian itu harus di urus sendiri tanpa melalui jasa orang lain. Mengurusnya tidak sulit maka di anjurkan datang sendiri.

Beberapa advokat atau pengacara biasanya hanya menyediakan layanan konsultasi perceraian gratis, bahkan tak hanya konsultasi akan tetapi membantu hingga di persidangan juga gratis.

Pelayanan bantuan hukum gratis (secara litigasi) untuk masyarakat miskin dan termarginalkan masih sangat kurang. LBH (lembaga bantuan hukum) swasta maupun milik pemerintah masih kurang memadai. Jika tidak segera di atasi, akan terjadi nikah sirri.


Syarat Gugat Cerai


Cara mengurus surat cerai tanpa sidang adalah dengan menguasakannya, misalnya ke pengacara perceraian yang di percaya.

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
  1. Surat nikah asli.
  2. Fotokopi surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
  4. Surat keterangan dari kelurahan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  7. Meterai.
Hukum wanita minta cerai menurut islam adalah boleh asalkan wanita tersebut memiliki alasan syar'i untuk menggugat cerai suaminya. Walau perceraian dalam Islam halal dan di perkenankan, akan tetapi Allah SWT membenci perbuatan cerai yang dilakukan oleh pasangan.

Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan ekonomi. 

Alasan gugatan cerai tidak dikabulkan
Untuk hasil putusan dari perkara pertengkaran sebagai alasan perceraian semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim setelah mendengar keterangan-keterangan dari saksi maupun keterangan lainnya yang berupa alasan-alasan yang digunakan dalam permohonan/gugatan perceraian, bukti surat dan alat bukti lain yang dapat digunakan.

Itulah syarat gugat cerai dan biaya proses perceraian, mudah-mudahan kita di jauhi dari kasus perceraian. Aamiin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel