Syarat, Cara, dan Biaya Buat SIM Internasional Terbaru

Syarat, Cara, dan Biaya Buat SIM Internasional - Bagi kamu yang tertarik melakukan perjalanan darat, menyewa kendaraan dan berkendara sendiri di wajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi baik di Indoneisa maupun di luar negeri.

Negara lain juga menetapkan SIM sebagai bukti bahwa warga negara tersebut mendapat izin mengendarai kendaraan sesuai kategori SIM yang dia miliki. Waktu proses bikin SIM tergantung pada banyaknya yang membuat SIM.

Jika anda mengendarai kendaraan di luar negeri, sebaiknya anda membuat SIM Internasional sebelum berangkat atau bisa bikin melalui Duta Besar RI. Syarat memiliki SIM tidak susah dan tidak ribet apabila dokumen lengkap dan benar-benar bisa mengendarai kendaraan.

Persyaratan pembuatan SIM Intenasional baru, harap membawa dokumen :

1. KTP asli dan Foto copy (1 LEMBAR). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional asli masih berlaku dan Foto copy (1 LEMBAR).
3. Passport asli masih berlaku dan Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas Foto berwarna terbaru size 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Syarat, Cara, dan Biaya Buat SIM Internasional Terbaru

Informasi:

1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
3. Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
5. Masa berlaku SIM internasional selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

Kabupaten 
Syarat Buat SIM Internasional Bangkalan
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Banyuwangi
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Blitar
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Bojonegoro
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Bondowoso
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Gresik
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Jember
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Jombang
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Kediri
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Lamongan
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Lumajang
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Madiun
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Magetan
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Malang
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Mojokerto
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Nganjuk
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Ngawi
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Pacitan
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Pamekasan
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Pasuruan
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Ponorogo
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Probolinggo
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Sampang
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Sidoarjo
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Situbondo
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Sumenep
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Trenggalek
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Tuban
Syarat Buat SIM Internasional Kabupaten Tulungagung
Syarat Buat SIM Internasional Kota Batu
Syarat Buat SIM Internasional Kota Blitar
Syarat Buat SIM Internasional Kota Kediri
Syarat Buat SIM Internasional Kota Madiun
Syarat Buat SIM Internasional Kota Malang
Syarat Buat SIM Internasional Kota Mojokerto
Syarat Buat SIM Internasional Kota Pasuruan
Syarat Buat SIM Internasional Kota Probolinggo
Syarat Buat SIM Internasional Kota Surabaya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel