Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor Lama

Syarat dan Biaya Terbaru Perpanjang Paspor Lama - Pada kesepatan kali ini kita akan membahas paspor kembali namun saat ini kita membahas perpanjang paspor yang hampir kadaluwarsa dan sudah kadaluwarsa (expired).

"Paspor adalah dokumen yang digunakan untuk pengenal identitas diri seseorang pada berada di luar negeri."

Kalau udah mau habis masanya, kamu harus perpanjang paspor supaya bisa tetap berangkat liburan ke luar negeri.

Sebagian orang tahu dengan informasi jadi sangat mudah bagi anda untuk mencobanya. Perpanjang Paspor, Mudah Tak Perlu Antre Lama. Sekarang, proses dan cara perpanjangan paspor sudah dimudahkan dengan sistem antrean online.

Ingin tau cara perpanjang paspor online 2019? Ini info tentang syarat perpanjang paspor expired dan cara daftar antrian paspor online.

Untuk mengetahui apa saja syarat perpanjang paspor lama yang perlu kamu siapkan, berikut ini adalah rinciannya:
  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Akte Nikah (jika ada)
  4. Buku Nikah (jika ada)
  5. Paspor lama.
  6. Materai 6000.
Masa Berlaku :
  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  • Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Terbaru Perpanjang Paspor Lama

Biaya :
  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
  • Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-
  • Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel