Syarat SIM Hilang atau Rusak
Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak - Hilang atau rusak itu suatu hal wajar apalagi sering kita bawa, namun keseringan juga tidak wajar maka dari itu kita harus berhati-hati daripada menyita waktu untuk mengganti yang baru.
Mengurus SIM hilang dan rusak memang mudah tapi benar-benar menyita waktu kerja anda ditambah persyaratan ganti SIM tidak lengkap malah tambah pusing. Sebenarnya persyaratan bikin SIM yang rusak atau hilang sama dengan mengurus perpanjang SIM.
Bedanya hanya ada persyaratan tambahan yaitu surat keterangan rusak atau hilang dari polsek setempat. Proses pembuatan SIM tidak butuh waktu lama asalkan antrian tidak panjang, per orang estimasi waktu bikin sim sekitar 30 menitan waktu normal.
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak meliputi :
Mengurus SIM hilang dan rusak memang mudah tapi benar-benar menyita waktu kerja anda ditambah persyaratan ganti SIM tidak lengkap malah tambah pusing. Sebenarnya persyaratan bikin SIM yang rusak atau hilang sama dengan mengurus perpanjang SIM.
Bedanya hanya ada persyaratan tambahan yaitu surat keterangan rusak atau hilang dari polsek setempat. Proses pembuatan SIM tidak butuh waktu lama asalkan antrian tidak panjang, per orang estimasi waktu bikin sim sekitar 30 menitan waktu normal.
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang / rusak;
- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Biaya ganti SIM sama dengan biaya perpanjangan, tidak ada bedanya. Tidak perlu mengikuti tes seperti bikin SIM baru.
Sekarang kalian sudah tahu syarat dan cara mengurus SIM yang rusak dan hilang. Segera laporan jika SIM rusak danhilang agar di proses dengan cepat.