Syarat Mengurus SKCK Online dan Offline

Syarat buat SKCK - Ada yang bilang syarat membuat SKCK itu banyak sekali, itu salah. Justru syarat mengurus SKCK bisa dibilang dimudahkan, tidak seperti dulu dalam pengurusannya sangat sulit apalagi perpanjang skck.

Dalam meningkatkan mutu kinerja Pelayanan Prima kepada masyarakat, anggota sat Intelkam utamanya dalam unit pelayanan SKCK melayani sksck online. Tidak perlu antri lagi buat skck, masyarakat cukup mengirim berkas melalui online lalau datang ke Polres untuk cetak SKCK.

Namun banyak yang belum mengetahui informasi skck online tetapi tak jadi masalah yang penting pencari SKCK datang langsung ke kantor Polsek atau Polres dengan membawa persyaratan yaitu KTP, KK, Akte Kelahiran, Sidik jari dan foto warna background merah.

Sebelum menuju ke Polres, pencari SKCK wajib datang ke RT lalu ke Balai desa untuk minta surat pengantar buat SKCK sesuai keperluannya.

Baca Juga

Fungsi SKCK sendiri merupakan sebagai bukti bahwa pemilik SKCK memiliki prilaku yang baik, belum pernah melakukan tindak pidana kriminal. Pada umumnya perusahaan besar membutuhkan SKCK dari calon karyawan pada saat melamar kerja dan ada sebagian kota/kabupaten wajib melampirkan SKCK untuk warga baru.

Untuk pendaftaran SKCK online bisa mengunjungi situs Polri https://skck.polri.go.id, ikuti petunjuk dan langkah-langkah mengisi form pendaftaran skck online. Bagi yang tidak paham lebih baik buat secara offline (datang langsung ke Polres).


Nah, itulah persyaratan dan fungsi SKCK, SKCK dapat di perpanjang walaupun masa berlaku telah habis. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan, lewat dari 6 bulan sejak tanggal di tetapkan SKCK tidak boleh di pergunakan.

Persyaratan perpanjangan SKCK sama dengan buat baru hanya saja SKCK asli atau foto copy yang lama wajib di bawa. Biayanya pun juga sama hanya Rp 30.000 saja kalian sudah dapat membawa surat penting ini.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel