Syarat Bikin SIM

Syarat Bikin SIM  - Bikin sim online hampir sama dengan cara membuat SIM offline seperti biasanya, bedanya hanya pada waktu yang tidak perlu mengantri. Cara membuat SIM baru dan cara memperpanjang SIM online kini sudah dapat dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pembuatan SIM.

Dan kini tak ada lagi alasan malas membuat SIM. Sebab Polri telah meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa kecuali. Bikin SIM tidak ribet dan cukup mudah, buatlah SIM sesuai prosedur yang di berikan oleh pihak kepolisian.

Syarat Bikin SIM

Meski terbilang mudah, tapi masih banyak yang belum tahu bagaimana cara untuk membuat atau perpanjang SIM online ini. Adapun mereka nembak SIM dengan biaya mencapai 3 - 6 kali lipat dari biaya diatur oleh pemerintah.

Buat SIM nembak atau lewat calo tidak kami rekomendasikan, lebih baik anda ikuti prosedur pembuatan SIM dengan benar. Memang sedikit susah dalam uji Praktik mengendarai kendaraan terkadang mereka tahu tapi berhubung grogi mereka tidak lulus.

Syarat Bikin SIM

Jurus Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM adalah yakin bisa, jangan grogi pesimis apalagi minder. Mereka yang lagi praktik di harapkan dapat menggunakan kendaraan selain milik sendiri seperti kendaraan yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian.

Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya :

Syarat Membuat SIM
  • Batas Usia Minimal SIM A, SIM C, SIM D : 17 tahun. SIM B1, SIM A Umum : 20 tahun. SIM B2 : 21 tahun.
  • Syarat Administratif. Memiliki KTP. Mengisi formulir permohonan.
  • Syarat Tambahan. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
Jasa bikin sim nembak memang masih bergentayangan tapi sedikit mulai sedikit sudah hampir tidak karena adanya kemudahan buat SIM via Online. Mereka tidak memiliki waktu untuk daftar SIM dengan berbagai alasan.

Untuk perpanjangan SIM lewat calo mungkin masih memaklumi karena alasan ijin cuti kerja perpanjang SIM terkadang susah di jadwal. Namun untuk pembuatan SIM baru di mohon untuk tidak melalui calo, ini sangat penting berapa nilai anda dalam mengendarai kendaraan motor / mobil.

Kota / Kabupaten :

Bangkalan
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Blitar
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Gresik
Kabupaten Jember
Kabupaten Jombang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Malang
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tuban
Kabupaten Tulungagung
Kota Batu
Kota Blitar
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Kota Surabaya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel